Risman : Klaim Pemberdayaan APBMI–PT Stargate Tak Sejalan Fakta, UMKM Lokal Wilalang Masih Tersisih

oleh -522 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Pernyataan yang menyebut kemitraan di proyek PT Stargate Mineral Asia telah berjalan adil dan memberdayakan pengusaha lokal dinilai belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Sejumlah pelaku usaha di Wilalang menyampaikan adanya ketimpangan dalam distribusi pekerjaan dan transparansi nilai jasa.

Risman, S.Sos., pengusaha lokal sekaligus tokoh pemuda Wilalang, menegaskan bahwa pemberdayaan harus diukur dari akses nyata dan proporsional yang diterima UMKM lokal, bukan dari klaim normatif. Menurutnya, indikator paling dasar adalah keterbukaan mekanisme, giliran kerja, dan transparansi nilai.

Ia menyebut terdapat praktik di mana muatan kecil—yang semestinya digilir kepada anggota—justru dikerjakan oleh internal pengurus. Pola tersebut, kata Risman, mengingkari prinsip keadilan organisasi dan merusak ekosistem usaha yang sehat.

“Jika muatan kecil saja tidak digilir dan dikerjakan oleh internal pengurus, itu bukan kemitraan—itu monopoli berkedok organisasi,” tegas Risman.

Selain distribusi pekerjaan, Risman menyoroti ketidaktransparanan nilai jasa bongkar muat kepada anggota. Padahal, yang bekerja di lapangan adalah perusahaan bongkar muat dan koperasi TKBM yang menanggung risiko operasional.

BACA JUGA:  PHK Sepihak Lewat WhatsApp, PT. ICM Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan 

“Kami bekerja dan menanggung risiko, tetapi nilai jasa disembunyikan. Ini praktik ekonomi yang tidak adil dan tidak bermartabat,” ujarnya.

Risman juga menilai klaim bahwa asosiasi tertentu hanya berperan sebagai perantara pemberdayaan pengusaha lokal tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Menurutnya, akses usaha justru terkunci pada kelompok tertentu sehingga pelaku usaha lain tersisih.

“Jangan mengatasnamakan pengusaha lokal untuk menutup kepentingan segelintir orang. Pemberdayaan tidak boleh dijadikan topeng kepentingan pribadi,” katanya.

Dalam konteks kelembagaan, Risman menegaskan bahwa KPD-WILALANG adalah sebuah asosiasi yang membawahi pengusaha UMKM serta berbagai elemen masyarakat Wilalang—tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, koperasi, dan pelaku usaha—yang secara langsung berada di wilayah terdampak.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika kemitraan seolah dilegitimasi hanya melalui satu asosiasi tertentu. Menurutnya, prioritas kemitraan seharusnya diberikan kepada KPD-WILALANG sebagai representasi paling langsung dari pelaku usaha dan masyarakat wilayah terdampak.

Dari sudut pandang kebijakan, praktik kemitraan yang tertutup berpotensi bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang mengamanatkan kemitraan setara, transparan, dan berkeadilan antara usaha besar dan UMKM.

BACA JUGA:  Rute Jauh Bukan Penghalang, Kades Bandaeha Harianto, S.Pi Bersama Warga Mendaki Gunung Bersihkan Bak Air 

Selain itu, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM No. 3 Tahun 2025 menekankan penguatan kemitraan lokal, keterbukaan mekanisme, serta pengelolaan risiko sosial sebagai pilar penanaman modal dan hilirisasi industri.

Risman menilai pengabaian terhadap regulasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi merusak legitimasi sosial investasi dan memicu ketegangan di wilayah terdampak.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip good governance, khususnya transparansi dan fairness, agar investasi berkelanjutan dan diterima masyarakat.

“PT Stargate tidak boleh membangun kemitraan yang eksklusif. Jika berbicara pemberdayaan wilayah, maka KPD-WILALANG sebagai wadah pengusaha dan masyarakat Wilalang harus diprioritaskan,” tegas Risman.

Risman menutup pernyataannya dengan mendorong PT Stargate Mineral Asia membuka dialog berbasis data dengan KPD-WILALANG, menata ulang mekanisme kemitraan, dan memastikan akses adil bagi UMKM lokal. “Rakyat tidak boleh hanya menerima debu dan sisa. Jika kemitraan tak diperbaiki, kami akan mendorong evaluasi oleh kementerian terkait agar hukum dan keadilan ditegakkan.”

Laporan : Redaksi