Resmi Nahkodai Asosiasi IUJP Konut Periode 2025 – 2030, Rakhmatullah : Pemilik IUP di Wilayah Konut Wajib Perdayakan Pengusaha Lokal

oleh -239 Dilihat
Ketgam : Rakhmatullah, S.Pdi Ketua Asosiasi Ijin Usaha Jasa Pertambangan bersama Rahmat Mustafa Sekertaris Asosiasi Ijin Usaha Jasa Pertambangan Kabupaten Konawe Utara Periode 2025 - 2030.

Berkabar.co – Konawe Utara. Asosiasi Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Periode 2025 – 2030, Baru saja Terbentuk dalam rapat yang di hadiri 16 Pemilik Perusahaan Lokal Pemegang IUJP yang di laksanakan di Trapesium Coffe Kendari, Sabtu, 30/08/2025.

Dalam Rapat Tersebut Peserta Rapat Memutuskan Mendaulat Rakhmatullah, S.Pdi Sebagai Ketua Asosiasi Ijin Usaha Pertambangan (IUJP) Kabupaten Konawe Utara Periode 2025 – 2030.

Rakhmatullah saat di Konfirmasi Tim Media Berkabar.co Melalui Pesan Whatsapp Sabtu, 30/08/2025. Menyampaikan Bahwa Tujuan Terbentuknya Asosiasi IUJP Konut tersebut, Sebagai Wadah Persatuan Para Pengusaha Lokal yang Memiliki IUJP Untuk Bersatu meminta Keadilan Pemberdayaan Pengusaha Lokal Kepada Para Pemilik IUP yang berada di wilayah Konawe Utara.

“Harapan kami adalah dengan terbentuknya asosiasi IUJP ini dapat memberikan ruang yang sebesar – besarnya Bagi Pengusaha Lokal untuk bekerja sama dengan semua pemilik IUP yang berada di wilayah Konawe Utara”. Ungkap Rakhamtullah.

BACA JUGA:  Usai Letakkan Batu Pertama Pembangunan Stadion Mini di Molawe, Berikut Pesan Bupatiย Konut

Sambung Rakhmatullah, kami meminta Pemerintah memperkuat jaminan berusaha untuk memastikan kelangsungan bisnis kontraktor tambang Lokal.

Sebab, pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.

Ketua Asosiasi IUJP Konut, Rakhmatullah mengatakan, saat ini Pemerintah belum optimal memberikan sorotan kepada sektor usaha jasa melalui regulasi yang berlaku, baik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 atau dalam revisinya, UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Padahal, kata Rakhmatullah, kontraktor tambang sangat berperan menyerap tenaga kerja, mendatangkan investasi, serta berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui setoran pajak.

โ€œDalam UU hanya dibahas 4 pasal tentang usaha jasa. Ini menunjukkan kurangnya konsentrasi Pemerintah terhadap IUJP. Padahal investasi, tenaga kerja, kontribusi pajak, dan lain-lain mayoritas ada di IUJP,โ€ ungkap Rakhmatullah melalui keterangannya, Sabtu (30/8/2025).

Di tempat yang sama Sekertaris Asosiasi IUJP Konut, Rahmat Mustafa Menyampaikan bahwa Perusahan yang tergabung dalam Asosiasi IUJP Konut Tersebut berjumlah 16 Perusahan Lokal yakni :

BACA JUGA:  Lautan Manusia Banjiri Kampanye Akbar, Peluang Menang Ikbar-Abu Haera di Pilkada Konut Makin Besar

1. PT. Andika Mineral Resources

2. PT. Jenderal sembilan mineral

3. PT. Putra Konut Perkasa

4. PT. Salam Berkah Mineral

5. PT. Bonafit Mitra Perdana

6. PT. Vito Triad Perkasa

7. PT. Prima Mineral Sejahtera

8. PT. Raja Sultan Batara

9. PT. Cinderela Putra Perkasa

10. PT. Delapan Mineral Mandiri

11. PT. Pertambangan Nikel Konasara

12. PT. Cahaya Mandiri Perkasa

13. PT. Refli Fani Cahyani

14. PT. Bintang Anoa Mineral

15. PT. Laiwoi Mining Recourses

16. PT. Rifhan Jaya Mineral.

Lanjut Rahmat Mustafa, Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada tahun 2020 sektor usaha jasa pertambangan menorehkan nilai investasi mencapai Rp 70,31 triliun, dengan besaran penerimaan negara sebesar Rp 4,48 triliun, dan penerimaan daerah sebesar Rp 3,42 triliun. Tutup.nya.

 

Laporan : Redaksi