PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) Klarifikasi Isu Lingkungan dan Bantah Tuduhan Tak Berdasar

oleh -305 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara — PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas perusahaan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) dan perambahan hutan produksi seluas 557,48 hektare. Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung data teknis, tidak berdasarkan hasil verifikasi instansi berwenang, dan tidak merepresentasikan kondisi lapangan secara faktual.

Mustaman, selaku Humas PT AKP, menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai izin yang sah, memenuhi ketentuan teknis, dan selalu berada di bawah pengawasan Inspektur Tambang, Dinas ESDM, serta instansi kehutanan dan lingkungan hidup yang berwenang.

“Perusahaan beroperasi berdasarkan perizinan resmi yang diterbitkan pemerintah. Tidak ada satu pun aktivitas kami yang berada di kawasan konservasi atau kawasan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Menurut Mustaman, tuduhan bahwa perusahaan “bersinggungan dengan kawasan TWAL” adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum. Kawasan konservasi didefinisikan secara tegas melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga keberadaan suatu aktivitas dapat dibuktikan secara koordinat, bukan melalui asumsi.

“Dalam regulasi tidak dikenal istilah ‘hampir bersinggungan’. Sebuah kawasan itu berada di dalam, atau tidak berada di dalam kawasan konservasi. Dan AKP tidak berada di dalam kawasan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi tudingan perambahan seluas 557,48 hektare, AKP menilai angka tersebut mencurigakan, karena sangat spesifik namun tanpa dokumen legal seperti peta kawasan, LHP KPH, LHP Gakkum KLHK, atau Berita Acara Pemeriksaan resmi.

BACA JUGA:  Bupati Konawe Utara Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Konawe Utara 2025

“Pemerintah memiliki mekanisme sangat ketat dalam penegakan hukum kehutanan. Jika benar ada perambahan, maka pasti ada dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak,” tambah Mustaman.

PT AKP menyayangkan pemberitaan yang menyajikan tuduhan tanpa bukti teknis dan tidak mengedepankan prinsip jurnalistik cover both sides. Dalam setiap isu lingkungan, perusahaan selalu terbuka untuk dimintai klarifikasi agar publik menerima informasi yang seimbang.

“Kami justru selalu membuka diri, transparan, dan siap menerima pemeriksaan resmi bila diperlukan. Tetapi tuduhan tanpa data seperti ini berbahaya, karena dapat menyesatkan publik,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mustaman menjelaskan bahwa perusahaan menerima kunjungan investigatif dari KPD–WILALANG (Konsorsium Putra Daerah Wiwirano, Landawe, Langgikima). Kunjungan ini dilakukan tanpa pemberitahuan khusus, untuk memastikan fakta lapangan secara objektif.

“Hasil peninjauan langsung mereka sangat jelas: kondisi lapangan tidak sesuai dengan narasi negatif yang beredar. Ini memperkuat bahwa tuduhan tersebut lebih bersifat opini daripada fakta,” katanya.

KPD–WILALANG sendiri mengonfirmasi secara publik bahwa kondisi fisik operasional AKP tertata, bersih, dan berjalan berdasarkan standar teknis pertambangan. Mereka menyebut bahwa berita negatif yang menyerang AKP tidak memiliki kesesuaian dengan fakta visual dan administrasi yang diverifikasi langsung.

“Investigasi eksternal dari masyarakat lokal adalah bagian dari transparansi. Kami menghargainya,” ujar Mustaman.

AKP juga menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan, termasuk pengelolaan reklamasi, konservasi tanah dan air, pengendalian sedimentasi, dan pemantauan rutin kualitas lingkungan. Semua proses ini berada di bawah kontrol ketat instansi pemerintah.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda Konawe Utara Serukan Solidaritas Nasional dan Evaluasi Kepemimpinan Gubernur Sultra

“Kami patuh terhadap semua kewajiban lingkungan. Setiap triwulan kami melaporkan data, diverifikasi, dan diperiksa. Itu mekanisme negara,” jelasnya.

Lebih jauh, perusahaan menegaskan bahwa narasi bahwa AKP “mengancam ekosistem” sangat berlebihan dan tidak didukung analisis AMDAL yang telah disahkan pemerintah.

“Dokumen AMDAL kami disusun oleh lembaga profesional, melalui proses konsultasi publik, dan disahkan sesuai ketentuan. Tidak mungkin negara mengeluarkan izin untuk aktivitas yang masuk ke kawasan konservasi,” terang Mustaman.

AKP juga mengajak semua pihak untuk tidak mengeksploitasi isu lingkungan demi kepentingan tertentu yang dapat memicu konflik sosial atau menyesatkan masyarakat lokal.

“Isu lingkungan adalah isu serius dan harus menggunakan data, bukan opini. Jika ada pihak ingin memeriksa, kami siap terbuka,” ucap Mustaman.

Menghadapi dinamika ini, perusahaan memilih mengambil langkah diplomatis, namun tetap tegas pada fakta.

“Kami tidak akan meladeni provokasi. Yang kami utamakan adalah data, hukum, dan keterbukaan,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Mustaman menegaskan posisi perusahaan:

“AKP bukan hanya taat regulasi. Kami juga berkomitmen menjaga stabilitas daerah, memberdayakan masyarakat, dan bekerja transparan. Tuduhan tanpa bukti tidak akan mengganggu komitmen kami untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat Konawe Utara.”

 

Laporan : Redaksi