PHK Sepihak Lewat WhatsApp, PT. ICM Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan 

oleh -58 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara, 23 Agustus 2025. Sebuah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Kabupaten Konawe Utara menimbulkan keprihatinan mendalam. Seorang karyawan kontrak PT. Indos Cakra Mandiri (ICM) — vendor penyedia tenaga kerja non-skill di bawah naungan PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) Site MLP, Kecamatan Langgikima — diberhentikan secara sepihak hanya melalui pesan WhatsApp. Keputusan ini dinilai sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Kronologi

Korban mulai bekerja pada 5 Desember 2024 dengan status karyawan kontrak. Selama bekerja, ia tidak pernah menerima teguran tertulis dan dikenal memiliki kinerja baik. Masalah bermula pada 26 Juli 2025, ketika ia keliru mengambil sebuah helm yang sangat mirip dengan miliknya yang pernah hilang. Helm tersebut kemudian diklaim oleh rekan kerja bernama inisial (R). Melalui rekaman CCTV, korban mengakui adanya kekeliruan. Masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun pada 20 Agustus 2025, pihak HRD PT. ICM Inisial (G) mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan pemecatan. Tidak ada surat resmi, tidak ada kesempatan pembelaan, dan tidak ada proses bipartit sebagaimana diatur undang-undang.

BACA JUGA:  Viral_ Keindahan Bundaran CBD Konasara Semakin Memikat Hati.

Dampak Sosial dan Kemanusiaan

Korban merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak berusia 8 bulan. Kehilangan pekerjaan secara mendadak ini mengancam keberlangsungan hidup keluarga, mulai dari pemenuhan kebutuhan pangan hingga kebutuhan bayi.

“Saya merasa ini sangat tidak adil. Harga diri saya dicemarkan dengan tuduhan yang tidak sesuai fakta. Saya dipecat sepihak hanya lewat WhatsApp, tanpa diberi kesempatan membela diri,” ungkap korban.

Pandangan Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang

Hendrik, Aktivis sekaligus Koordinator Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang, mengecam keras tindakan PT. ICM dan meminta pertanggungjawaban PT. PPA sebagai perusahaan induk yang menggunakan vendor tersebut.

“Ini bentuk pelecehan terhadap pekerja dan pelanggaran nyata terhadap hukum ketenagakerjaan. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menegaskan PHK harus dihindari sebisa mungkin dan hanya boleh dilakukan sesuai prosedur. Sementara Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 dengan tegas menyebut PHK harus diberitahukan secara tertulis dengan alasan jelas dan melalui perundingan bipartit. Pemecatan via WhatsApp jelas tidak sah dan mencederai hukum,” tegas Hendrik.

BACA JUGA:  Menindaklanjuti Aspirasi dan Usulan Masyarakat khususnya Dapil III, Muladis,S.IP Menggelar Reses

Tuntutan & Harapan

Koalisi mendesak:

1. Pemulihan nama baik korban karena ia bukan pencuri, melainkan korban kesalahpahaman.

2. Pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan korban sesuai ketentuan UU, termasuk pesangon akibat PHK sepihak.

3. Keterlibatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota untuk segera turun tangan melakukan mediasi.

4. Pertanggungjawaban PT. PPA sebagai induk atas tindakan vendor PT. ICM di Site MLP Langgikima.

“Kasus ini bukan hanya soal satu orang pekerja. Ini adalah peringatan keras agar perusahaan tidak lagi memperlakukan tenaga kerja bagaikan barang yang bisa dibuang sesuka hati. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi ribuan pekerja lain di Konawe Utara,” tambah Hendrik.

Pesan untuk Pekerja

Koalisi mengingatkan seluruh pekerja di sektor tambang dan vendor untuk menyimpan semua bukti komunikasi, mengetahui hak-hak yang dijamin undang-undang, dan tidak segan melapor ke Disnaker jika mengalami perlakuan sewenang-wenang.

“Negara hadir untuk melindungi buruh. Pekerja bukan budak, dan perusahaan wajib tunduk pada hukum,” tutup Hendrik.

 

Laporan : Redaksi