Perumda Konasara : Wadah Resmi Tata Kelola Pertambangan yang Adil dan Terstruktur

oleh -285 Dilihat
Ketgam : Dengan peran Perumda, setiap kerja sama antara perusahaan tambang dan daerah akan berjalan lebih terukur. Kontribusi ekonomi dapat dipastikan masuk ke kas daerah, sementara peluang usaha bagi masyarakat lokal dapat disalurkan secara lebih adil.

Berkabar.co – Konawe Utara. Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menyampaikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam memperkuat peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara sebagai wadah resmi untuk mengelola sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan.

Dukungan ini lahir dari keyakinan bahwa tata kelola pertambangan harus berjalan melalui instrumen resmi milik daerah, yang memiliki legitimasi hukum sekaligus orientasi pada pelayanan publik, peningkatan PAD, dan kesejahteraan masyarakat.

Perumda Konasara berdiri di atas dasar hukum yang kokoh, yakni Perda No. 6 Tahun 2021, Perda No. 1 Tahun 2022, serta Perda No. 2 Tahun 2022. Tiga regulasi ini menegaskan bahwa Perumda adalah lembaga daerah yang sah dan berwenang menjadi penghubung antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Koalisi menilai penting untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada Perumda agar dapat berfungsi sebagai pintu resmi dalam setiap aktivitas pertambangan. Dengan begitu, keterlibatan lokal akan berjalan terstruktur, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Melalui Perumda Konasara, kontraktor lokal, UMKM, dan tenaga kerja daerah dapat diberdayakan dalam satu sistem yang jelas. Hal ini akan menciptakan keadilan distribusi manfaat, sekaligus mengurangi potensi gesekan di tingkat masyarakat.

BACA JUGA:  Sambut Tim Penilai, Bupati Konut H.Ikbar Ucapkan selamat datang kepada seluruh rombongan tim penilai.

Langkah ini juga sejalan dengan amanat Pasal 124 UU No. 3 Tahun 2020 dan Pasal 151 UU No. 2 Tahun 2025, yang mewajibkan penggunaan jasa perusahaan lokal. Perumda hadir untuk memastikan amanat hukum tersebut terlaksana secara efektif dan akuntabel.

Koalisi melihat, dengan adanya Perumda, tata kelola pertambangan dapat diarahkan untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Konawe Utara. Perumda tidak hanya menjadi lembaga formalitas, tetapi motor penggerak pembangunan daerah.

Dengan peran Perumda, setiap kerja sama antara perusahaan tambang dan daerah akan berjalan lebih terukur. Kontribusi ekonomi dapat dipastikan masuk ke kas daerah, sementara peluang usaha bagi masyarakat lokal dapat disalurkan secara lebih adil.

Koalisi juga meyakini bahwa penguatan Perumda Konasara akan berdampak langsung pada stabilitas sosial. Masyarakat memiliki wadah resmi yang dapat dipercaya, sehingga potensi konflik horizontal dapat diminimalisir.

Dalam konteks perusahaan yang beroperasi di Konawe Utara, Perumda Konasara dapat menjadi mitra strategis yang mampu menjembatani kepentingan daerah dan kepentingan investasi. Dengan demikian, kerja sama dapat berlangsung lebih harmonis dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Politisi Partai Bulan Bintang Asmawati, A.Md : Pupuk Bersubsidi di Konawe Utara Perlu Pengawasan Ketat Agar Tepat Sasaran

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, Koalisi mendorong agar Perumda juga diberi ruang dalam forum-forum strategis seperti Dewan Tambang Daerah. Kehadiran Perumda dalam forum tersebut akan memperkuat suara masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.

Hendrik, selaku Koordinator Koalisi, menegaskan bahwa dukungan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mengawal tata kelola tambang yang adil. “Perumda Konasara adalah instrumen resmi Pemerintah Daerah, dan Koalisi akan berdiri di garis depan untuk memastikan ia bekerja bagi rakyat,” tegasnya.

Dengan demikian, Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menegaskan dukungan penuh terhadap Perumda Konasara sebagai wadah resmi Pemerintah Daerah dalam mengelola pertambangan. Dukungan ini adalah langkah strategis untuk membangun tata kelola yang legal, terstruktur, dan berpihak pada masyarakat Konawe Utara.

Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang

“Bersatu untuk Keadilan Tambang – Melawan Ketidakadilan, Menangkan Rakyat!”.

 

Laporan : Redaksi