Berkabar.co – Konawe Utara. Dinamika pemerintahan daerah pasca kontestasi politik merupakan fase krusial yang menentukan arah, stabilitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan. Di Kabupaten Konawe Utara, satu tahun setelah pelantikan Bupati H. Ikbar, SH., MH dan Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, publik masih menaruh harapan besar terhadap konsolidasi birokrasi yang solid, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Salah satu isu strategis yang mengemuka adalah belum dilaksanakannya penyegaran atau pelantikan pejabat eselon secara menyeluruh. Padahal, dalam praktik administrasi pemerintahan modern, rotasi dan penyegaran birokrasi bukan semata persoalan jabatan, melainkan instrumen untuk memastikan kebijakan publik berjalan profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Hendrik, Tokoh Pemuda Konawe Utara, menilai keterlambatan penyegaran birokrasi berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan kebijakan. “Birokrasi yang tidak segera disegarkan rawan kehilangan orientasi etik dan profesional. Ini bukan tudingan, tapi peringatan,” tegas Hendrik.
Menurut Hendrik, birokrasi sejatinya harus menjadi mesin pelayanan publik yang netral dan berkeadilan. Namun dalam situasi transisi politik yang berkepanjangan tanpa kepastian rotasi jabatan, terdapat potensi sebagian oknum pejabat eselon—mulai dari Eselon II, III, hingga IV—mengambil kebijakan yang tidak sensitif terhadap rasa keadilan sosial.
Hal ini tercermin dalam polemik pengusulan P3K paruh waktu di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan luas di kalangan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, dengan usia yang tidak lagi muda, namun justru tidak terakomodasi secara layak.
“Ini bukan sekadar soal administrasi kepegawaian. Ini soal nurani negara terhadap rakyatnya sendiri,” ujar Hendrik. Ia menegaskan bahwa secara etik kebijakan publik seharusnya memprioritaskan mereka yang memiliki masa pengabdian panjang dan keterbatasan usia dalam mengakses kesempatan kerja di masa depan.
Ironisnya, dalam beberapa kasus, justru tenaga dengan masa kerja singkat dan usia relatif muda yang dinilai lebih diuntungkan. Bahkan, terdapat indikasi ketimpangan yang terjadi dalam satu instansi yang sama, sebuah anomali birokrasi yang secara ilmiah tidak dapat dibenarkan dalam prinsip meritokrasi.
Kondisi tersebut memicu gelombang keresahan yang berujung pada aksi demonstrasi damai oleh para honorer beberapa waktu lalu. Mereka tidak menuntut jabatan, tidak menuntut keistimewaan, melainkan hanya menuntut keadilan minimal agar tetap diakomodasi sebagai P3K paruh waktu demi keberlangsungan hidup dan martabat pengabdian mereka.
Hingga kini, kejelasan nasib mereka masih berada pada narasi “menunggu” dan “pengusulan”, tanpa batas waktu yang pasti. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian psikologis dan sosial, yang apabila dibiarkan berlarut-larut dapat mencederai rasa keadilan publik.
Hendrik menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi beban moral kepemimpinan daerah. “Saya justru ingin melindungi dan menjaga marwah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati dari dampak kebijakan oknum birokrasi yang tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat,” katanya tegas.
Menurutnya, penyegaran birokrasi adalah solusi strategis, konstitusional, dan elegan untuk menutup ruang-ruang penyimpangan kebijakan. Penyegaran bukan bentuk balas jasa politik, melainkan langkah manajerial untuk memastikan keselarasan visi antara pimpinan daerah dan perangkat birokrasi.
“Pemerintahan H. Ikbar, SH., MH dan H. Abuhaera, S.Sos., M.Si memiliki visi besar untuk Konawe Utara. Visi itu tidak boleh dirusak oleh kebijakan-kebijakan yang melukai rasa keadilan rakyat,” ujar Hendrik dengan nada emosional.
Ia menambahkan, dalam teori administrasi publik, ketidakselarasan antara kepemimpinan politik dan struktur birokrasi akan melahirkan kebijakan disfungsional. Oleh karena itu, konsolidasi dan penyegaran birokrasi adalah keniscayaan demi efektivitas pemerintahan.
Hendrik menegaskan bahwa kritik ini adalah bentuk cinta terhadap daerah dan dukungan moral terhadap kepemimpinan yang sah. “Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menguatkan. Bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk menyelamatkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Hendrik menyerukan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, objektif, dan berkeadilan. “Segera lakukan penyegaran birokrasi. Selamatkan keadilan administrasi. Lindungi rakyat kecil. Dan jaga citra baik kepemimpinan Konawe Utara agar tetap bermartabat di mata publik.”
LAPORAN : REDAKSI





