Berkabar.co – Konawe Utara. Kehadiran pembangunan Smelter PT Stargate Mineral Asia (SMA) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, menuai sorotan dari Asosiasi Pengusaha Lokal, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Wilalang.
Gafur, SH., MH., mantan Ketua Umum Forum Pascasarjana Konawe Utara Jakarta sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wilalang Kabupaten Konawe Utara, menegaskan agar PT Stargate Mineral Asia tidak mengabaikan peran pengusaha lokal dalam proses pembangunan smelter.
Menurutnya, perusahaan yang mengesampingkan masyarakat dan pengusaha lokal di wilayah lingkar tambang berpotensi gagal membangun hubungan sosial yang harmonis.
“Perusahaan yang gagal tumbuh bersama masyarakat dan pengusaha lokal di lingkungannya, jarang berhasil dalam jangka panjang. Perusahaan wajib tumbuh bersama masyarakat lokal,” tegas Gafur.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran smelter di Konawe Utara sejatinya sangat diharapkan mampu membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Tak heran jika masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang Wilalang, sangat antusias menyambut pembangunan smelter di Langgikima.
Namun, harapan tersebut kini mulai diwarnai pesimisme. Gafur menilai terdapat dugaan ketidaktransparanan yang dilakukan oleh PT Stargate Mineral Asia terhadap pengusaha lokal.
“Kami menduga perusahaan tidak transparan. Pengusaha lokal seolah diabaikan dan kurang didengar. Bahkan untuk berdiskusi saja sangat sulit, padahal pembangunan sudah berjalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah beberapa kali mendatangi site perusahaan untuk membahas isu pemberdayaan pengusaha lokal, namun hingga kini belum ada kepastian yang jelas.
Dalam hasil investigasi internal asosiasi, Gafur menduga PT Stargate Mineral Asia telah bermitra dengan vendor tertentu yang memonopoli hampir seluruh kegiatan proyek.
“Kami menduga kuat adanya kemitraan yang bersifat monopoli, salah satunya dengan PT Indonesia Ocen Truk. Pola seperti ini membuat pengusaha lokal kesulitan berkomunikasi dan terpinggirkan,” ujarnya.
Menurutnya, jika pola tersebut terus berlangsung, maka harapan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara dari kehadiran smelter dikhawatirkan hanya menjadi “angin surga”.
Gafur juga menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberdayakan pengusaha lokal telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi negara, di antaranya :
1. PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
2. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Wilalang, Mustaman, S.IP, yang juga tokoh pemuda Wilalang berdomisili di Desa Tambakua, turut mengecam keras dugaan monopoli kemitraan oleh vendor dari luar daerah.
“Kami masyarakat di lingkar tambang merasa di anak tirikan.
Padahal dampak lingkungan ke depan justru kami yang akan merasakan langsung,” tegas Mustaman.
Ia menilai, sudah sepatutnya pengusaha lokal Konawe Utara diprioritaskan, khususnya yang berada di wilayah Wiwirano, Landawe, dan Langgikima.
“Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi perintah undang-undang. Negara telah mewajibkan perusahaan bermitra dan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada pelaku usaha lokal, terlebih di wilayah lingkar pembangunan smelter,” ujarnya.
Mustaman berharap ke depan PT Stargate Mineral Asia membuka ruang komunikasi dan tidak lagi mengabaikan pengusaha lokal.
“Kami siap bekerja secara profesional. Bahkan kami bisa menjadi benteng keamanan sosial bagi perusahaan,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi





