Pemda Bersama Kementrian Agama Konut Menggelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah, Berikut Besarannya !

oleh -160 Dilihat
Rapat Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 di Ruang Rapat Kantor Bupati Konut. (10/3/2025)

Berkabar.co _ Konawe Utara. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Konawe Utara menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2025 sebesar 3,5 Liter Beras/jiwa.

Penetapan Zakat Fitrah disampaikan langsung Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH yang di wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Safruddin, S.Pd., M.Pd di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/03/2025).

Turut mendampingi Bupati dalam menyampaikan penetapan Zakat Fitrah adalah Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, perwakilan Kementrian Agama Konawe Utara, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe Utara.

BACA JUGA:  Desa Otole Sukses Melaksanakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Hadir juga dalam rapat Staf Ahli, Kabinda, Asisten, Setda, Kepala OPD, Camat, Lurah, Desa se-Kabupaten Konawe Utara.

Bupati Konawe Utara mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membayar Zakat Fitrah yang sudah ditentukan dengan uang, maka besaran Zakat Fitrah ditetapkan sesuai makanan pokok.

Diantaranya Beras Super/Kepala sebesar Rp49.000/jiwa dengan besaran 3,5 liter, Beras Ciliwung 45.500/jiwa besaran 3,5 liter, beras dolog Rp35. 500/jiwa besaran 3,5 liter, Jagung, Sagu, Ubi Rp35.000/jiwa besaran 3,5 liter.

BACA JUGA:  Ancaman Longsor dan Konflik Lahan Dekat Fasilitas Umum : Akibat Dampak Negatif Pertambangan di Desa Boedingi

“Penetapan Amil Zakat pada masing-masing Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan setempat. Maka, mekanisme pengelolaan Zakat Fitrah yang diterima oleh Amil Zakat ditetapkan untuk amil zakat sebesar 20%,” terang Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyaluran Zakat Fitrah untuk penerima sudah harus dituntaskan tiga hari sebelum lebaran. (**)