Berkabar.co – Konawe Utara. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan PT Daka Grup pada Senin, 21 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Samir, S.IP., M.Si., dan didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Konawe Utara, Asmadin, S.Pd,.M.M Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Daka Grup Kadir, Bendahara PT Daka Grup Yusmina, Kepala Sekolah SD Negeri 3 Lasolo Kepulauan, Asripin, S.Pd serta Kepala Desa Boedingi.
Rapat sempat berlangsung alot karena belum tercapainya kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan pihak perusahaan terkait dampak aktivitas pertambangan PT Daka di wilayah sekitar SD Negeri 3 Lasolo Kepulauan. Diketahui, sejak beroperasi pada 2019, kegiatan pertambangan PT Daka diduga telah menyebabkan kerusakan parah pada gedung sekolah tersebut.
Meski berlangsung panas, RDP yang dipimpin Samir akhirnya membuahkan hasil. Pihak PT Daka Grup yang diwakili kepala Tehnik Tambang (KTT) Kadir dan bendahara Yustina PT Daka Grup menyatakan kesediaannya untuk merelokasi bangunan SD Negeri 3 Lasolo Kepulauan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak operasional mereka.
Tak hanya itu, perusahaan juga telah membuat surat pernyataan perjanjian pembangunan sekolah yang baru, yang rencananya akan dibangun di Desa Boedingi. Dalam pernyataan tersebut, PT Daka Grup menyepakati untuk memulai proses pembangunan dengan peletakan batu pertama pada tanggal 1 Agustus 2025.
Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan, perusahaan juga bersedia menerima sanksi berupa pemberhentian seluruh aktivitas pertambangan apabila tidak mampu merealisasikan pembangunan sekolah sebagaimana yang telah disepakati.
Laporan : Redaksi