Merasa Tak Dilindungi, Korban KDRT Laporkan Kanit PPA Polresta Kendari ke Propam

oleh -79 Dilihat

Berkabar.co – Kendari. Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, Aiptu AR, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/1/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial YR (33) melalui kuasa hukumnya, Suhardin. YR merupakan korban dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, MN (35).

Kuasa hukum korban menilai penanganan perkara KDRT tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan.

“Yang kami laporkan adalah Kanit PPA Polresta Kendari dan penyidik pembantu. Korban merasa laporannya tidak diproses secara maksimal. Dalam kasus KDRT, seharusnya dilakukan penahanan demi keselamatan korban,” ujar Suhardin di Mapolda Sultra.

Selain itu, korban juga mengaku mendapat tekanan dari oknum penyidik agar mencabut laporan dan memilih jalur perdamaian.

BACA JUGA:  Camat Langgikima, Suarakan Spirit Gotong Royong Di Peringatan Hari Lahir Pancasila 

“Korban menolak mencabut laporan karena dia sendiri yang mengalami kekerasan tersebut. Dalam kasus seperti ini, korban selalu berada pada posisi yang dirugikan,” jelasnya.

Suhardin mengungkapkan, tersangka MN sempat diamankan dan menjalani penahanan selama satu malam di Polresta Kendari. Namun, keesokan harinya tersangka dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada korban.

“Korban tidak pernah diberi tahu bahwa tersangka dilepaskan,” katanya.

Pasca pembebasan tersebut, tersangka disebut kerap mendatangi korban hingga menimbulkan rasa takut dan trauma. Bahkan pada Senin (20/1/2026), tersangka kembali mendatangi korban dan diduga melakukan penganiayaan untuk kedua kalinya.

Dalam kejadian itu, tersangka juga disebut mengambil paksa anak mereka yang masih berusia satu tahun.

“Anakku ditarik-tarik seperti boneka saat kami masih di dalam mobil. Saya tidak terima,” ungkap YR dengan nada haru.

BACA JUGA:  PT. PPA Dan Anak Perusahaannya PT. AMM Dinilai Diskriminatif dalam Perekrutan Tenaga Kerja, Koalisi Masyarakat Konut Mendesak Pemda Turun Tangan

Atas peristiwa tersebut, korban meminta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan tersangka serta mengembalikan anaknya kepada dirinya.

Sementara itu, Suhardin mendesak Propam Polda Sultra agar segera menindaklanjuti laporan yang telah dimasukkan.

“Kami berharap laporan ini segera diproses secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu AR, membantah tudingan intimidasi yang disampaikan pihak korban.

“Kami tidak pernah melakukan intimidasi atau memaksa korban untuk mencabut laporan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka MN.

“Surat perintah penangkapan sudah kami keluarkan dan telah diserahkan kepada tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi