Berkabar.co – Asera – Konawe Utara, (15/12/25). Rencana aktivitas pertambangan PT Geomineral Inti Perkasa di wilayah penyangga DAS Lasolo patut mendapat perhatian serius. Isu ini tidak berdiri pada ranah pro-kontra semata, melainkan menyentuh dimensi ilmiah, tata ruang, dan keselamatan ruang hidup masyarakat yang berada di sekitar pusat pemukiman dan wilayah administratif Kecamatan Asera.
DAS Lasolo merupakan sistem ekologis yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan hidrologi wilayah. Gangguan terhadap kawasan penyangganya berpotensi menimbulkan dampak berantai berupa erosi, sedimentasi, hingga peningkatan risiko banjir di wilayah hilir. Dalam kajian lingkungan, kawasan seperti ini seharusnya ditempatkan sebagai zona dengan tingkat kehati-hatian tinggi.
Selain DAS, keberadaan Danau Rano yang berada dalam satu bentang ekologis menambah kompleksitas risiko. Danau ini berfungsi sebagai cadangan air bagi dua kecamatan. Setiap perubahan tutupan lahan di sekitarnya berpotensi mengganggu kualitas dan kuantitas air, yang pada akhirnya berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat.
Secara tata ruang, wilayah rencana tambang berada relatif dekat dengan pemukiman dan pusat aktivitas warga. Dalam perspektif perencanaan wilayah, aktivitas ekstraktif semestinya menjaga jarak aman dari ruang tinggal manusia guna meminimalkan risiko kesehatan, sosial, dan lingkungan.
Ilmu lingkungan mengajarkan bahwa pertambangan di kawasan sensitif membutuhkan analisis risiko berlapis, bukan sekadar pendekatan administratif. Debu, perubahan morfologi tanah, serta gangguan aliran air adalah risiko nyata yang tidak bisa dihapus hanya dengan narasi manfaat ekonomi jangka pendek.
Kekhawatiran masyarakat juga muncul dari proses awal yang dinilai kurang transparan. Dalam tata kelola pembangunan, keterbukaan sejak tahap perencanaan merupakan prasyarat mutlak agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan sosial.
Fakta administratif menunjukkan bahwa pernah terjadi pertemuan antara pihak perusahaan dengan unsur pemerintahan di tingkat kecamatan yang diduga tidak melalui mekanisme koordinasi resmi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Hal ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prosedur dan kewenangan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Teguran Tertulis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara kepada salah satu oknum camat, tertanggal Senin, 8 Desember 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa pertemuan dengan pihak PT Geomineral Inti Perkasa dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah serta melibatkan desa di luar wilayah kewenangan kecamatan.
Surat teguran ini penting dicatat sebagai bukti bahwa pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan dan disiplin aparatur. Namun di sisi lain, fakta ini juga menunjukkan bahwa sejak tahap awal, proses sosialisasi dan komunikasi perusahaan sudah memunculkan persoalan tata kelola.
Catatan publik juga menunjukkan PT Geomineral Inti Perkasa termasuk dalam daftar perusahaan yang pernah dikenai sanksi administratif terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang. Fakta ini memperkuat kehati-hatian masyarakat terhadap rencana aktivitas baru di kawasan penyangga DAS Lasolo.
Persoalan lain yang tidak kalah krusial adalah penetapan harga ganti rugi lahan masyarakat sebesar Rp15.000 per meter. Nilai ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai asas keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, investasi yang baik bukan hanya soal izin dan produksi, tetapi juga soal legitimasi sosial. Ketika masyarakat merasa tidak dihargai sejak awal, potensi konflik jangka panjang menjadi sangat besar.
Perlu ditegaskan bahwa masyarakat tidak anti-pembangunan. Yang ditolak adalah risiko yang tidak terukur dan proses yang tidak transparan. Pembangunan yang benar selalu bertumpu pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan perlindungan ruang hidup warga.
Oleh karena itu, rencana pertambangan di kawasan ini seharusnya dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan kajian ilmiah independen, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat secara bermakna.
Jika manfaatnya benar-benar lebih besar dan risikonya dapat dikendalikan secara ilmiah, maka masyarakat tentu dapat mempertimbangkannya. Namun bila mudarat ekologis dan sosial lebih dominan, maka menolak bukanlah sikap emosional, melainkan pilihan rasional demi masa depan wilayah Asera dan Konawe Utara.
Oleh:
HENDRIK
(Tokoh Pemuda Kecamatan Asera)
Laporan : Redaksi





