Marzuq Muammar, Apresiasi Surat Edaran Bupati Konut No. 406-12/A320 Yang Mewajibkan Seluruh PNS dan P3K Yang Bekerja di Lingkup Pemerintah Setempat Ber KTP Konut

oleh -59 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diwajibkan memiliki kartu tanda kependudukannya (KTP) di Bumi Oheo.

Dengan kata lain, PNS maupun P3K yang bekerja di lingkup Pemkab Konawe Utara “di wajibkan” KTP nya dari luar daerah. Hal tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Bupati Konut nomor : 406-12/A320. Langkah tegas Pemkab Konawe Utara bukan tanpa dasar, semua itu adalah tindaklanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 470/7256/SJ Tanggal 27 Desember Tahun 2021. Langkah Pemkab Konawe Utara mendapat apresiasi dari publik di daerah itu, salah satunya datang dari Politisi muda PDI Perjuangan, Marzuq Muammar, S.Ars.

BACA JUGA:  Sambut Hardiknas, Ketua Komisi I DPRD Konut Tekankan Pentingnya Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kata Marzuq, ketegasan Bupati Konawe Utara, H.Ikbar terbilang sangat tepat yang mewajibkan seluruh PNS dan P3K yang bekerja di lingkup pemerintah setempat ber KTP Konut.

“Sudah seharusnya PNS dan P3K mereka KTP nya Konawe Utara.  Dan perintah Pak Bupati melalui surat edarannya itu sangat kita apresiasi,” kata Marzuq Muammar, Senin (4/8/2025).

Selama ini Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tersebut melihat PNS dan P3K yang bekerja di lingkup Pemkab Konawe Utara tapi KTP nya masih menggunakan daerah asalnya sudah sangat nyaman. “Sangat tepat kalau mereka (PNS dan P3K red) KTP nya Konut. Masa mereka mencari makan di sini melalui gaji abdi negaranya baru KTP nya masih menggunakan daerah asalnya. Apalagi kalau abdi negara kita menduduki jabatan, entah itu eselon IV, III apalagi eselon II baru KTP nya bukan Konut,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPU Konut Tetapkan H.Ikbar - H.Abuhaera Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Ketua Tim Pemenangan Harian  Berkibar : Mari Sambut Pemimpin Pilihan Rakyat

Marzuq menyarankan, jika perlu dalam menindaklanjuti surat edaran Bupati Konawe Utara disiapkan sanksi terhadap PNS atau P3K yang tidak mengindahkan untuk memindahkan status kependudukannya.

“Misalnya sanksi ditahan dulu gajinya, supaya ada perhatian dan tidak ada lagi PNS atau P3K yang ele-elean atau menganggap surat edaran itu hanya gertakan semata,” tutupnya.

 

Laporan : Redaksi