Manajemen PT. Kembar Emas Sultra, Klarifikasi Terkait Isu Penambangan Ilegal

oleh -606 Dilihat
Ketgam : Manajemen PT. Kembar Emas Sultra saat Memberikan Klarifikasi Terkait Isu Penambangan Ilegal Kepada Awak Media. Kendari, 01 - 09 - 2025.

Berkabar.co – Kendari. Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kegiatan penambangan ilegal, PT Kembar Emas Sultra (PT KES) memberikan klarifikasi tegas. Melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) SK 321, Yuris Wirawan, bersama KTT PT MLP, Willy Budiman, dan KTT PT KES SK 255, Arifin Lahay, perusahaan membantah keras tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa seluruh aktivitas di lapangan merupakan kegiatan persiapan infrastruktur yang legal dan esensial, bukan kegiatan produksi.

Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan yang digelar di sebuah warkop di Kota Kendari, dengan narasumber utama Yuris Wirawan yang memaparkan secara rinci dasar teknis dan regulasi dari setiap pekerjaan yang dilakukan.

𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗔𝗱𝗮 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶, 𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗳𝗿𝗮𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗞𝗿𝗶𝘁𝗶𝘀

Yuris Wirawan menegaskan bahwa hingga saat ini, PT. KES tidak melakukan produksi maupun penjualan nikel. Aktivitas alat berat yang terekam dan menjadi dasar pemberitaan merupakan pekerjaan persiapan lahan yang harus tuntas sebelum operasi penambangan dimulai. Ia menjelaskan, kegiatan ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk memenuhi standar teknis dan lingkungan yang ketat.

BACA JUGA:  Buka Porseni di Kecamatan Lasolo, Bupati Ikbar : Porseni bukan sekadar ajang kompetisi tetapi momentum kebangkitan semangat gotong royong

“Penting untuk dipahami, kegiatan yang kami lakukan saat ini adalah murni pembangunan infrastruktur untuk menunjang keberlanjutan operasional di masa depan. Tuduhan bahwa kami melakukan produksi ilegal adalah tidak berdasar dan merupakan kesalahpahaman teknis. Kami beroperasi di bawah payung hukum yang jelas dan taat pada aturan yang berlaku,” tegas Yuris.

Lebih lanjut, Yuris memaparkan lima poin utama kegiatan yang tengah berjalan di lapangan:

𝟭. 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗱𝗶𝗺𝗲𝗻𝘁 𝗣𝗼𝗻𝗱: Pembangunan kolam penampungan sedimen bertujuan untuk menjaga kualitas air dan mencegah limpasan lumpur yang dapat mengganggu ekosistem perairan di sekitar wilayah konsesi. Ini merupakan standar baku yang wajib dipenuhi dalam setiap operasional tambang.

𝟮. 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗹 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗵𝗮𝗻: Pembangunan tanggul penahan dilakukan untuk mencegah erosi dan limpasan material, guna memastikan area kerja tetap stabil dan aman sesuai kaidah ilmu teknik pertambangan.

𝟯. 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗶𝘀𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 : Pembuatan dan pemeliharaan akses jalan dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan logistik dan mobilisasi alat berat secara efisien dan aman.

𝟰. 𝗣𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗶𝘀𝗽𝗼𝘀𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗱𝗮𝗵𝘂𝗹𝘂 : Pekerjaan ini adalah bagian dari upaya remediasi lingkungan dengan menata ulang bekas area pembuangan (disposal), memastikan tidak ada penumpukan material yang dapat berpotensi merusak lingkungan.

BACA JUGA:  Sekda Konut, PPPK Konut Formasi Tahun 2024 Tahap I Terima SK di Bulan Oktober

𝟱. 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗳𝗿𝗮𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗠𝗲𝘀𝘀 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸𝘁𝗼𝗿 : Pekerjaan ini termasuk dalam tahap persiapan untuk memastikan kesiapan seluruh fasilitas pendukung sebelum aktivitas penambangan dimulai.

𝗞𝗼𝗺𝗶𝘁𝗺𝗲𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗞𝗲𝗽𝗮𝘁𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗮𝗻

Yuris menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai antisipasi dan persiapan untuk revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang akan datang. Meskipun RKAB saat ini tercatat nol, persiapan infrastruktur adalah langkah proaktif yang diperlukan untuk memastikan bahwa ketika persetujuan produksi diberikan, perusahaan dapat segera beroperasi dengan cara yang efisien, aman, dan mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap tahap operasional sesuai dengan hukum, tata kelola pertambangan yang baik (Good Mining Practice), dan prinsip-prinsip keberlanjutan. Kami mengundang semua pihak untuk melihat dan memahami bahwa setiap langkah kami didasari oleh pertimbangan teknis dan regulasi yang kuat,” pungkas Yuris.

 

Laporan : Bedirman Alkhatri Tuolako