KPD WILALANG WARNING PT. STARGATE : PUTRA DAERAH HARUS JADI PRIORITAS, TATA KELOLA TKBM JANGAN DIBAJAK

oleh -284 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Konsorsium Putra Daerah (KPD) Wilalang yang merepresentasikan putra daerah Wiwirano, Landawe, dan Langgikima (WILALANG) menyampaikan sikap resmi terkait dinamika pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Konawe Utara. Sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga keadilan tenaga kerja lokal, kepastian prosedural, serta stabilitas hubungan industrial di wilayah pertambangan dan kepelabuhanan.

KPD Wilalang secara tegas meminta PT Stargate agar dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat memprioritaskan tenaga kerja lokal yang berasal dari wilayah sekitar operasional perusahaan. Permintaan ini didasarkan pada prinsip keadilan wilayah terdampak langsung, sekaligus sebagai upaya pencegahan konflik horizontal akibat pengabaian terhadap masyarakat setempat.

Mustaman, S.IP, Tokoh Pemuda Wiwirano–Landawe–Langgikima, menegaskan bahwa di wilayah WILALANG telah berdiri konsorsium putra daerah yang mandiri dan siap bekerja, yakni KPD Wilalang. Menurutnya, keberadaan konsorsium ini bukan untuk menutup diri, melainkan untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal tidak tersingkir di tanahnya sendiri.

“Kami tidak menolak investasi dan kami tidak anti kerja sama. Tetapi kami menolak keras jika putra daerah hanya dijadikan penonton di wilayahnya sendiri,” tegas Mustaman.

Ia menambahkan bahwa pelibatan TKBM atau koperasi dari luar wilayah harus dilakukan secara proporsional, selektif, dan melalui koordinasi dengan perwakilan lokal. Mengabaikan mekanisme tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial yang sejatinya dapat dihindari.

BACA JUGA:  Ketua Koalisi Rakyat Konut, Jangan Buka Lembaran Baru di Blok Mandiodo Jika Hak Rakyat Belum di Selesaikan

Selain menyampaikan peringatan kepada PT Stargate, KPD Wilalang juga menyatakan keberatan serius atas adanya pertemuan TKBM yang dilaksanakan di salah satu tempat dan dihadiri oleh puluhan perwakilan TKBM se-Konawe Utara, yang dipimpin oleh unsur asosiasi perusahaan bongkar muat.

Keberatan tersebut disampaikan karena pertemuan dimaksud dinilai belum memiliki kejelasan mandat dari TKBM Induk/Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara dalam forum tersebut dibahas hal-hal strategis seperti penataan zonasi, antrian kerja, dan koordinasi TKBM. Secara organisasi, keputusan semacam ini idealnya dibahas melalui mekanisme resmi TKBM agar memiliki legitimasi yang kuat.

Mustaman menilai penting untuk membedakan secara tegas peran TKBM sebagai tenaga kerja dan PBM sebagai badan usaha jasa bongkar muat. Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda serta tidak berada dalam hubungan struktural atasan–bawahan.

“Asosiasi perusahaan tidak boleh mengambil alih ruang pengambilan keputusan internal TKBM. Jika batas ini dilanggar, tata kelola menjadi kabur dan berisiko merugikan pekerja,” ujarnya.

KPD Wilalang juga menyoroti bahwa dalam pertemuan tersebut, perwakilan KPD Wilalang tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan pandangan, meskipun hadir sebagai bagian dari komunitas TKBM dan membawa masukan kelembagaan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip musyawarah dan keterbukaan organisasi.

BACA JUGA:  Politisi Partai Bulan Bintang Asmawati, A.Md : Pupuk Bersubsidi di Konawe Utara Perlu Pengawasan Ketat Agar Tepat Sasaran

Atas situasi tersebut, perwakilan KPD Wilalang memilih tidak melanjutkan keikutsertaan dalam forum sebagai bentuk sikap etis dan penegasan bahwa partisipasi yang setara merupakan syarat utama dalam setiap forum pengambilan keputusan.

“Forum boleh besar, tetapi ketika suara putra daerah tidak diberi ruang, itu bukan musyawarah. Itu tanda bahwa tata kelola sedang bermasalah,” kata Mustaman.

KPD Wilalang menegaskan bahwa sikap ini bukan ditujukan untuk memecah belah TKBM, melainkan untuk menyelamatkan marwah, kemandirian, dan profesionalisme TKBM agar tetap dikelola secara adil dan tertib.

Dalam konteks tersebut, KPD Wilalang mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik perusahaan, asosiasi, maupun perwakilan TKBM—untuk kembali pada prinsip tata kelola yang inklusif, prosedural, dan menghormati struktur organisasi.

Mustaman menegaskan bahwa selama prosedur dihormati dan tenaga kerja lokal dilibatkan secara bermakna, stabilitas sosial dan kelancaran operasional akan terjaga.

“Yang kami jaga bukan kepentingan kelompok, tetapi keadilan. Jika keadilan ditegakkan, semua pihak akan diuntungkan,” pungkasnya.

KPD Wilalang berharap pernyataan ini menjadi peringatan sekaligus ajakan rasional agar pengelolaan TKBM di Konawe Utara berjalan sesuai koridor hukum, etika organisasi, dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat lokal.

 

Laporan : Redaksi