Berkabar.co – Konawe Utara. Konsorsium Putra Daerah Wiwirano–Landawe–Langgikima (KPD-WILALANG) menyatakan sikap tegas atas dugaan praktik monopoli kemitraan pekerjaan dalam aktivitas investasi PT Stargate Mineral Asia di Kabupaten Konawe Utara. Dugaan tersebut dinilai telah menutup ruang pemberdayaan pengusaha dan UMKM lokal wilayah terdampak langsung.
KPD-WILALANG menilai bahwa sejak awal masuknya investasi, pola kemitraan yang berjalan tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan keadilan. Berdasarkan informasi dan temuan lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa sebagian besar pekerjaan dimonopoli melalui kerja sama eksklusif antara PT Stargate Mineral Asia dengan PT Indonesia Ocean Truck, sehingga pelaku usaha lokal sulit mengakses peluang kerja di wilayahnya sendiri.
Upaya dialog telah dilakukan KPD-WILALANG melalui beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan, termasuk pertemuan langsung di site. Namun hingga saat ini, pertemuan-pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret. Aspirasi masyarakat dan pelaku usaha lokal dinilai berada dalam posisi digantung tanpa kepastian kebijakan.
Lebih lanjut, dalam hearing kedua yang dilakukan di site PT Stargate Mineral Asia, KPD-WILALANG kembali menemukan fakta adanya perusahaan lain, yakni PT Kun Cen, yang juga berperan sebagai vendor pekerjaan. Keberadaan vendor-vendor tersebut semakin mempersempit ruang masuk bagi pengusaha dan UMKM lokal untuk bermitra secara langsung dan berkeadilan.
Koordinator KPD-WILALANG, Hendrik, menyatakan bahwa kondisi ini menciptakan ketimpangan serius dalam distribusi manfaat ekonomi investasi. Menurutnya, bujet pekerjaan yang besar justru lebih banyak dinikmati oleh elite perusahaan dan vendor tertentu, sementara yang sampai ke pengusaha lokal dan UMKM masyarakat hanyalah bagian kecil yang tidak mencerminkan harga dan nilai kerja yang sesungguhnya.
“Kami tidak menolak investasi. Justru kami menjaga investasi agar tetap stabil dan berkelanjutan. Tetapi investasi yang sehat harus membuka ruang adil bagi pengusaha dan UMKM lokal, bukan menutupnya melalui pola kemitraan yang monopolistik,” ujar Hendrik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat wilayah Wiwirano, Landawe, dan Langgikima tidak boleh hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Masyarakat lokal, kata dia, tidak boleh sekadar menerima dampak lingkungan, sosial, dan risiko pembangunan, sementara nilai tambah ekonomi dikunci oleh segelintir pihak.
Dari perspektif hukum, praktik kemitraan yang tertutup dan tidak berkeadilan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang mewajibkan negara dan pelaku usaha mendorong pemberdayaan serta kemitraan yang setara antara usaha besar dan UMKM.
Selain itu, kondisi ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 3 Tahun 2025, yang secara tegas menempatkan pemberdayaan pelaku usaha lokal, kemitraan berkeadilan, dan pengelolaan risiko sosial sebagai pilar utama dalam kebijakan penanaman modal dan hilirisasi industri.
Hendrik menilai bahwa pengabaian terhadap regulasi tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap arah kebijakan negara dalam membangun ekonomi yang berkeadilan dan inklusif.
Lebih jauh, KPD-WILALANG menilai praktik monopoli dan ketimpangan di daerah sangat bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya prinsip pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi rakyat, dan hilirisasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
“Asta Cita Presiden menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan. Jika di daerah justru terjadi monopoli dan ketimpangan, maka itu adalah alarm serius bahwa perintah negara tidak dijalankan di lapangan,” tegas Hendrik.
Atas dasar itu, KPD-WILALANG menyatakan akan melaporkan dugaan monopoli kemitraan dan ketimpangan pemberdayaan ini kepada kementerian terkait, khususnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia, agar dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai kewenangan negara.
Tidak hanya itu, KPD-WILALANG juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar Presiden mengetahui secara langsung ketimpangan yang terjadi di daerah dan memastikan bahwa Asta Cita Presiden benar-benar dilaksanakan hingga ke level tapak.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai ultimatum konstitusional, agar PT Stargate Mineral Asia serius membuka ruang kemitraan yang luas, transparan, dan berkeadilan dengan KPD-WILALANG sebagai representasi pengusaha dan UMKM lokal wilayah terdampak langsung.
Hendrik menegaskan bahwa masyarakat lokal tidak boleh hanya diwarisi debu, kebisingan, dan sisa-sisa ekonomi dari aktivitas industri. Negara, melalui regulasi dan kebijakan presidennya, telah memerintahkan agar rakyat diberi ruang sebesar-besarnya dalam kemitraan usaha.
Apabila perintah negara tersebut terus diabaikan, KPD-WILALANG menilai hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, hingga krisis legitimasi sosial terhadap investasi yang berjalan.
KPD-WILALANG menutup pernyataannya dengan menyerukan agar PT Stargate Mineral Asia segera membuka dialog yang jujur dan setara, serta menata ulang pola kemitraan sesuai amanat undang-undang dan Asta Cita Presiden, demi terciptanya investasi yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan di Konawe Utara.
Laporan : Redaksi





