Kisruh PPPK Paruh Waktu, OPD Disebut Biang Keladi Pengusulan Cacat Hukum

oleh -294 Dilihat

Konawe Utara, Berkabar.co – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Konawe Utara memantik kekecewaan publik.

Sejumlah tenaga honorer dengan masa pengabdian panjang dan nilai tinggi justru tidak diloloskan, sementara nama dengan nilai rendah bahkan yang tidak mengikuti tahapan resmi muncul sebagai peserta lulus.

Fenomena ini menimbulkan protes massal dan dianggap mencederai rasa keadilan. Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Hendrik, menegaskan bahwa akar masalah tidak semata berada di tangan Bupati, melainkan di level teknis pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penting ditegaskan bahwa akar persoalan ini tidak serta merta berada di tangan Bupati, melainkan pada mekanisme pengusulan yang dilakukan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Hendrik dalam keterangannya.

Ia menyebut, penyimpangan prosedural justru bermula dari tahap penginputan dan verifikasi data oleh OPD. Celah inilah yang menurutnya dimanfaatkan hingga menimbulkan ketidakadilan.

BACA JUGA:  Dengan di tetapkannya H.Ikbar dan H.Abuhaera sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh KPUD Konut : Sekertaris Tim Pemenangan Berkibar Ikbal,S.Kom Pamit Undur diri

“Jika terdapat nama honorer yang tidak mengikuti tahapan resmi namun tetap diusulkan, maka OPD terkait dapat dikategorikan melakukan maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan wewenang administratif,” jelas Hendrik.

Menurutnya, praktik “penghapusan nama honorer kritis” maupun “penambahan nama titipan” merupakan bentuk penyimpangan serius dan berpotensi menyalahi prinsip good governance.

“Apabila kriteria fundamental ini diabaikan oleh OPD, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib ribuan honorer, tetapi juga legitimasi dan kredibilitas birokrasi itu sendiri,” tambah Hendrik.

Lebih jauh ia menekankan, sorotan publik seharusnya diarahkan tajam ke OPD yang lalai dalam proses pengusulan, bukan semata menyalahkan Bupati.

“Tanpa itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpotensi dipelintir oleh kepentingan di level teknis,” tegas Hendrik.

BACA JUGA:  Turnamen Road Race Bupati Cup I Konawe Utara Championship 2025 siap digelar, Ketua IMI : Tiket Masuk Gratis

Ia juga mengingatkan bahwa pengusulan PPPK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan dan moral birokrasi.

“Kami mengingatkan seluruh Kepala OPD bahwa tanggung jawab mereka bukan hanya administratif, tetapi juga moral. Pengusulan calon PPPK Paruh Waktu adalah soal masa depan ribuan honorer dan keluarga mereka, bukan sekadar formalitas birokrasi. Integritas pejabat OPD akan tercermin dari sejauh mana mereka menjaga keadilan dan profesionalisme dalam proses ini,” pungkas Hendrik.

Dengan kondisi ini, publik mendesak adanya audit menyeluruh terhadap OPD, transparansi nilai peserta, serta evaluasi data yang cacat administrasi. Tindakan tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan seleksi PPPK berjalan sesuai prinsip hukum dan asas keadilan.