Ketua Komisi II DPRD Konut Dukung Penuh Program Kopdes Merah Putih

oleh -403 Dilihat

Berkabar.co_Konawe Utara. Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk dan mendapatkan legalitas badan hukum kini berpotensi mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 3 miliar dari pemerintah pusat. Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe Utara, Anas, S.Kom dalam sebuah pernyataan yang diberikan pada hari Sabtu (31/5/2025).

Anas mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 3 sampai 5 miliar tersebut sesuai dengan usulan yang disampaikan pengurus koperasi dan diharapkan dapat menjadi suntikan besar untuk perkembangan koperasi desa dan kelurahan.

Menurutnya, dana ini akan membuka peluang bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat ekonomi lokal.

“Kami berharap dengan adanya dana ini, koperasi desa dapat berkembang dengan baik dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di tingkat desa dan kelurahan. Tentunya, pengawasan yang ketat harus dilakukan agar dana yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran,” ujar Anas.

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Terpilih Jalani Tes Kesehatan

Dukungan terhadap pembentukan koperasi ini semakin kuat mengingat legalitas yang sudah diperoleh oleh Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan, yang kini memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana.

Program ini menjadi harapan baru untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa yang selama ini mengandalkan potensi lokal dan produk-produk unggulan.

Dengan adanya dana Rp 3 miliar ini nantinya, koperasi desa diharapkan dapat mengembangkan usaha mereka secara maksimal dan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:  Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila, Asmawati : Mari Jaga Persatuan Dan Kesatuan Demi Masa Depan Bangsa

Seperti disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, dalam acara rapat evaluasi perkembangan koperasi desa yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Yandri, dana sebesar Rp 3 sampai 5 miliar ini akan digunakan untuk mendukung pengembangan usaha koperasi yang dikelola oleh masyarakat desa, seperti produksi barang atau pengembangan potensi lokal lainnya.

“Dengan adanya legalitas dan badan hukum, koperasi desa sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana bantuan yang cukup besar ini. Harapannya, koperasi dapat meningkatkan ekonomi lokal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Anas. (bkr.adm)