Kecelakaan Kerja sering terjadi di IUP PT. KKU Disnakertrans Sultra, Inspektur Tambang , di minta Jangan Tutup Mata 

oleh -143 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Kecelakaan kerja di terjadi lagi di salah satu izin usaha pertambangan di konawe utara kali ini kecelakaan tersebut di duga terjadi di wilayah IUP PT Karyatama Konawe Utara dan Jalan Haulling PT IBM.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara menyoroti kecelakaan kerja tersebut dan menyinggung Disnakertrans Konut disnakertrans Sultra serta Inspektur Tambang tutup mata.

informasi yang beredar kecelakaan Tersebut di sembunyikan untuk menghindari sanksi penghentian aktivitas dari pihak terkait.

” kami mendapatkan informasi dugaan kecelakaan oleh kontraktor PT Karyatama Konawe Utara sudah terjadi beberapa kali namun baru baru ini yang berhasil kami terima yaitu tanggal 11 November 2025 terjadi kecelakaan kerja dua mobil Dumpt Truck yang menyebabkan korban patah tulang dan kecelakan Kerja Tanggal 04 desember 2025 di haulling PT Indra Bhakti Mustika sopir Dump truck mengalami luka luka.

Lanjutnya bukan cuman itu kami juga mendapatkan informasi bahwa kecelakaan tersebut sengaja di tutupi untuk menghindari sanski Berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pencabutan izin.

“Disnaker Sultra, Disnaker Konut serta Inspektur Tambang seharusnya peka terhadap kecelakaan kerja jangan sampai ada korban jiwa baru memulai investigasi maupun memberikan sanski seharusnya keselamatan kerja menjadi prioritas serta di atur dalam undang undang K3, jika PT KKU dengan dugaan berkali kali terjadi kecelakan kerja seharusnya di berikan teguran serta sanksi penghentian aktivitas dan memanggil Kepala Teknik Tambang untuk di mintai keterangan karena ini persoalan keselamatan Karyawan dalam bekerja, imbuhnya.

BACA JUGA:  Pemda Konut Perketat Pengawasan Tambang, Pajak Baru 20 Persen Siap Berlaku

Selain itu Jefri juga menyinggung soal PT KKU yang di duga masih sengaja melawan negara dengan terang terangan masih beraktivitas walaupun dalam sanksi administratif akibat bukaan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dan anehnya rilis Dispenda Sultra dari 66 perusahan belum membayar wajib pajak Daerah PT KKU termaksud salah satunya .

“PT KKU menurut saya sengaja menunjukan perlawanannya terhadap negara mulai dari aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin, Belum membayar Pajak Daerah Di Provinsi Sultra Hingga di duga menggunaan Tenaga Kerja Asing tanpa laporan ke Disnaker Konut.

Sehingga atas nama putra daerah konawe utara saya mengatakan bahwa PT KKU adalah musuh bagi negara dan pimpinannya wajib di adili serta izin usaha pertambangannya wajib di cabut sebagai sanksi tegas.

Jika PT KKU di biarkan tanpa sanksi pidana maka akan jadi contoh bagi para pelaku kejahatan di bidang kehutanan lainnya apa lagi PT KKU mempunyai perusahan yang satu manajemen yaitu PT Konutara Sejati Di Konawe utara.

Sementara itu kami mencoba melakukan klarifikasi ke pihak PT IBM verdy untuk mempertanyakan kecelakaan kerja di jalan haullingya.

“Itu bukan kontraktor unit IBM maupun bukan mitra kerja IBM yah”

Saat di tanya lagi terkait Sanksi untuk PT KKU akibat dugaan melakukan kegiatan di jalan haulling PT IBM, verdy enggan berkomentar ” silakan klarifikasinya ke pihak yang mengatakan hal tersebut.

BACA JUGA:  Menatap HUT Konut ke-19, Pemerintah dan Masyarakat Desa Ambake Dorong Realisasi Program Unggulan Ikbar–Abuhaera

Sementara itu Jefri melihat Klarifikasi dari manajemen PT IBM yang mengatakan bahwa kecelakaan itu bukan mitra dari PT IBM menimbulkan tanda tanya, dalam aturan UU Minerba No 3 tahun 2020 pasal 161 mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sah (IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya), dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar.

hal ini di perjelas lagi dalam pasal 162 UU minerba No 3 Tahun 2020 setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan (UP) yang sudah memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB) yang sah, dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta.

Sehingga Jika PT IBM mengatakan PT KKU bukan mitra kerja maka kami akan melaporkan secara resmi ke kementerian ESDM RI dan Menduga adanya kerjasama tanpa izin resmi antara PT KKU Dan PT IBM karena seharusnya PT KKU harus memliki izin kerjsama Dengan PT IBM jika benar merintangi atau menggunakan jalan Haulling PT IBM apa lagi jika jalan haulling tersebut di bangun oleh PT IBM dan masuk dalam area penggunaan lain (Apl)

Sementara itu manajemen PT KKU yang coba kami lakukan klarifikasi enggan berkomentar terkait dugaan kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 11 November 2025 dan Tanggal 04 Desember 2025.

 

laporan : Redaksi