Berkabar.co – Langgikima – Konawe Utara. Serangkaian dugaan kecelakaan kerja dan pelanggaran non-teknis yang melibatkan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi lapangan, pemberitaan media, serta penelusuran masyarakat sipil, muncul indikasi pola kelalaian keselamatan kerja (K3) dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang tersebut.
Kronologi Dugaan Kecelakaan Kerja
Pada 11 November 2025, dilaporkan terjadi kecelakaan kerja berupa tabrakan dua unit dump truck di wilayah IUP PT KKU yang menyebabkan korban mengalami patah tulang. Selanjutnya, pada 4 Desember 2025, kecelakaan kembali terjadi di jalan hauling PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM), di mana seorang sopir dump truck dilaporkan mengalami luka-luka.
Pihak PT IBM menyatakan bahwa unit yang terlibat kecelakaan tersebut bukan kontraktor maupun mitra kerja mereka, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan jalan hauling serta mekanisme kerja sama antar perusahaan tambang.
Selain itu, masyarakat juga menyinggung adanya dugaan kecelakaan kerja sebelumnya yang terjadi pada 29 Januari 2024 di jalan hauling PT KKU, yang disebut-sebut menimbulkan korban meninggal dunia. Namun hingga kini, tidak ditemukan keterbukaan informasi publik terkait hasil investigasi maupun sanksi atas peristiwa tersebut.
Temuan Non-Inciden yang Menjadi Sorotan
Tak hanya kecelakaan kerja, PT KKU juga disorot atas sejumlah dugaan pelanggaran lain, antara lain:
* Dugaan lemahnya penerapan K3 karena kecelakaan kerja terjadi berulang tanpa penghentian sementara aktivitas berisiko;
* Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan;
* Dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak daerah, sebagaimana tercantum dalam rilis instansi terkait;
* Dugaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa pelaporan administratif yang transparan;
* Dugaan penggunaan atau pemanfaatan jalan hauling perusahaan lain tanpa izin kerja sama resmi.
* Serangkaian temuan tersebut dinilai membentuk pola pembiaran, bukan sekadar insiden tunggal.
Desakan Publik
Masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan di Konawe Utara mendesak Disnakertrans Kabupaten Konawe Utara, Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Inspektur Tambang untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.
Adapun tuntutan publik yang disuarakan antara lain:
1. Audit menyeluruh K3 PT KKU oleh instansi berwenang;
2. Penghentian sementara aktivitas berisiko hingga standar keselamatan dipastikan terpenuhi;
3. Pembukaan hasil investigasi kecelakaan kerja secara transparan;
4. Penegakan sanksi administratif dan pidana jika terbukti terjadi pelanggaran;
5. Evaluasi izin usaha pertambangan PT KKU secara menyeluruh.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif. Publik menilai, pembiaran terhadap kecelakaan kerja yang berulang hanya akan membuka ruang jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
“Nyawa pekerja bukan biaya produksi. Negara wajib hadir dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan perwakilan masyarakat Konawe Utara.
Laporan : Redaksi





