Berkabar.co – Konawe Utara. Induk Koperasi TKBM Konut Mandiri (INKOP Mandiri) menanggapi berbagai pernyataan yang berkembang di ruang publik terkait pengelolaan bongkar muat oleh PBM dan TKBM di Kabupaten Konawe Utara. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik agar diskursus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang benar.
Ketua Harian INKOP Mandiri, Rahmat Mustafa, S.T., menegaskan bahwa pengelolaan bongkar muat PBM dan TKBM di Konawe Utara tidak dapat direduksi sebagai subordinasi atau perpanjangan dari asosiasi tertentu. Secara normatif dan kelembagaan, koperasi TKBM merupakan entitas mandiri yang memiliki legitimasi hukum, struktur organisasi, dan kewenangan operasional sendiri.
Fakta hukum menunjukkan bahwa seluruh koperasi TKBM di Kabupaten Konawe Utara bernaung di bawah legalitas Induk Koperasi TKBM Konut Mandiri, yang telah memperoleh rekomendasi dan izin bongkar muat resmi dari otoritas Kesyahbandaran, sebagaimana dipersyaratkan dalam SKB Dua Direktur Jenderal dan Satu Deputi Tahun 2011 Pasal 2 ayat (4).
Dengan dasar tersebut, Rahmat Mustafa menegaskan bahwa klaim yang menyatakan koperasi TKBM tidak memiliki kewenangan tanpa “izin” atau “pekerjaan” dari PBM adalah tidak berdasar secara yuridis. Kewenangan koperasi TKBM lahir dari regulasi dan legitimasi negara, bukan dari penunjukan sepihak PBM.
Ia juga meluruskan kekeliruan konseptual yang kerap terjadi, yakni penyamaan koperasi TKBM dengan unit TKBM dalam skema UUPJ atau KRK. Menurutnya, hal tersebut merupakan kekeliruan kategoris (category error) yang berpotensi menimbulkan bias regulatif dan konflik kewenangan di lapangan.
“Koperasi TKBM memiliki payung hukum, AD/ART, izin Syahbandar, serta rekomendasi INKOP. Sementara unit TKBM dalam skema UUPJ atau KRK bersifat turunan operasional dari koperasi, bukan entitas koperasi yang berdiri sendiri,” jelas Rahmat Mustafa.
Rahmat Mustafa menambahkan, pandangan yang menyatakan koperasi TKBM hanya dapat bekerja apabila ‘dipekerjakan’ oleh PBM merupakan interpretasi parsial dan ahistoris terhadap regulasi. Negara justru mendorong koperasi TKBM menjadi badan usaha yang otonom, profesional, dan berdaya saing.
Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 serta Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, yang secara eksplisit mendorong penguatan koperasi sebagai pelaku usaha, termasuk koperasi TKBM, agar mampu menjalin kemitraan setara dengan berbagai pihak.
Dalam konteks operasional bongkar muat, Rahmat Mustafa menegaskan bahwa hubungan antara PBM dan koperasi TKBM adalah hubungan tripartit, yang melibatkan PBM, koperasi TKBM, dan otoritas pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus (Tersus).
“Setiap kegiatan bongkar muat, baik di pelabuhan umum maupun Tersus, koperasi TKBM wajib dilibatkan sebagai penyedia jasa tenaga kerja yang sah dan diakui negara,” tegasnya.
Ia menilai, setiap upaya untuk menempatkan koperasi TKBM sebagai sekadar pelengkap atau subordinat PBM bertentangan dengan semangat pemberdayaan koperasi yang dijamin oleh negara dan berpotensi merusak iklim usaha bongkar muat yang sehat.
Rahmat Mustafa menekankan bahwa tata kelola bongkar muat yang adil, tertib, dan transparan hanya dapat tercapai jika seluruh pihak menghormati posisi dan kewenangan koperasi TKBM sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai penutup, INKOP Mandiri mengajak seluruh pihak untuk menghentikan narasi sepihak yang tidak berbasis regulasi, serta kembali pada prinsip kepastian hukum, rasionalitas regulasi, dan etika kelembagaan dalam pengelolaan bongkar muat di Kabupaten Konawe Utara.
“Counter statement ini bukan untuk mempertajam konflik, melainkan untuk meluruskan pemahaman publik dan memastikan iklim usaha bongkar muat di Konawe Utara berjalan adil, tertib, dan transparan, tanpa klaim sepihak oleh lembaga mana pun,” pungkas Rahmat Mustafa.
Laporan : Redaksi





