Ini Syarat Wajib yang harus Di penuhi Kepala Desa di konut Jika Mau Honor Aparat Desa Cair Sebelum Lebaran

oleh -37 Dilihat

Berkabar.co _ Konawe Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal mulai memproses anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD setempat.

Namun, sebelum proses pencairan ADD APBD Konawe Utara itu, sebanyak 159 kepala desa wajib memenuhi tiga bersyaratan. Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMD, Deden saat dikonfirmasi Senin malam (24/3/2025).

Kata dia, lambatnya proses pembayaran ADD dikarenakan APBD Konawe Utara mengalami refocusing dampak dari efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Komitmen ketua komisi l DPRD Konut Asmawati, A.Md siap merealisasikan janji politiknya didapilnya.

Akibat efisiensi tersebut, lanjut Deden, Alokasi Dana Desa yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp103 M untuk membiayai honor aparat desa 159 mengalami pemotongan.

“Awalnya kami anggarkan Rp103 M, karena efisiensi dia mengalami pemotongan sehingga sisa Rp.63 M,” katanya.
Dana Rp63 M tersebut, setelah dilakukan perhitungan ternyata tiak dapat mencukupi untuk pembayaran honor aparat dan imam desa. Sehingga lanjut, Deden, dirinya melakukan koordinasi kepada Bupati H. Ikbar dan BKAD.

“Setelah kita koordinasi ke Pak Bupati akhirnya ditambahkan menjadi Rp.93 M. Rp.93 M cukup untuk honor aparat dan imam desa tahun 2025 ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dinas Lingkungan Hidup Konut Tunggu Skema Outsourcing untuk Pemeliharaan Alun-alun Konasara

Namun, untuk realisasi pencairan ADD, 159 desa di Konawe Utara wajib memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Negeri (Permendagri). Diantaranya, APBDes, lembar verifikasi camat.

“Karena camat harus tau apa yang akan dilakukan oleh kepala desa. Kalau rekomendasi DPMD itu tergantung rekomendasi camat. Kalau lengkap berkasnya, mereka masukan besok. Insha Allah, lusa bisa cair,” terangnya.