Berkabar.co – Konawe Utara — Rencana penambangan PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di wilayah Kecamatan Asera kembali memancing penolakan keras dari masyarakat setempat. Warga, tokoh adat, dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas perencanaan penambangan karena dinilai berpotensi menimbulkan bencana ekologis di kawasan pemukiman padat dan wilayah administratif Kabupaten Konawe Utara.
Desakan ini mencuat setelah laporan masyarakat menunjukkan adanya aktivitas persiapan lapangan oleh pihak perusahaan, meski GIP diketahui belum menyelesaikan kewajiban reklamasi dan pasca tambang pada wilayah sebelumnya.
Ancaman Nyata: Longsor dan Banjir Mengintai Ibu Kota Kabupaten
Wilayah Kecamatan Asera memiliki kontur perbukitan dan aliran sungai-sungai kecil yang langsung mengarah ke pusat kota Wanggudu. Para pemerhati lingkungan memperingatkan bahwa pembukaan hutan untuk jalan tambang dan area operasi GIP berpotensi memperburuk:
Risiko longsor di lereng-lereng curam
Aliran sedimen ke pemukiman
Banjir bandang saat musim hujan
Kerusakan badan sungai yang menjadi jalur air menuju pusat ibu kota kabupaten
Hilangnya vegetasi dianggap sebagai faktor utama yang dapat mempercepat bencana tersebut.
Sumber Air Asera Terancam Rusak
Kecamatan Asera memiliki sejumlah mata air dan aliran sungai kecil yang selama ini menjadi penopang kebutuhan air bersih bagi warga Kelurahan Wanggudu, Punggomosi, Ambake, Mataiwoi, Tangguluri hingga wilayah pesisir Lasolo.
Warga mengkhawatirkan bahwa kegiatan pertambangan GIP berpotensi menimbulkan:
Pencemaran air akibat sedimen berlebihan
Matinya mata air karena pembukaan lahan di hulu
Penurunan kualitas air bersih
Gangguan pada sistem irigasi
Beberapa tokoh masyarakat menyebut bahwa jika penambangan tetap dipaksakan, maka Asera berisiko kehilangan sumber air utamanya.
Status Reklamasi Dipertanyakan ?
Data dari pemerintah pusat sebelumnya mencatat bahwa PT Geomineral Inti Perkasa termasuk salah satu perusahaan yang mendapat penghentian sementara operasional karena lemahnya pelaksanaan reklamasi pada area IUP sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas dan komitmen perusahaan.
“Kalau lahan lama saja tidak direklamasi, bagaimana mungkin mereka mau buka tambang baru? Itu sama saja membawa bencana ke daerah ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Asera.
Warga dan Pemerhati Lingkungan: Pemerintah Harus Bertindak
Masyarakat secara tegas meminta:
ESDM RI dan Pemerintah Provinsi Sultra melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP GIP
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menghentikan setiap aktivitas lapangan yang mengarah pada pembukaan tambang baru
Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran reklamasi sebelumnya
Audit lingkungan independen untuk mengukur risiko terhadap pemukiman, sungai, dan mata air
Warga menegaskan bahwa keselamatan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding kepentingan ekonomi jangka pendek.
Kesimpulan: Risiko Terlalu Besar untuk Diabaikan
Dengan kondisi geografis Asera yang rentan, kedekatan lokasi tambang dengan pemukiman, serta catatan buruk perusahaan terkait reklamasi, masyarakat menilai rencana penambangan GIP tidak lagi layak dilanjutkan.
Apabila pembukaan tambang dipaksakan, maka wilayah Asera, termasuk Kota Wanggudu dan Punggomosi, berpotensi menghadapi bencana ekologis seperti longsor, banjir, hingga krisis air bersih.
Laporan : Redaksi





