Dugaan Ilegal Mining PT Askon di IUP PT KPI: Tokoh Pemuda Konawe Utara Ungkap Dugaan Konspirasi dengan PT TMS, Desak Kejagung dan Mabes Polri Tegas Bertindak

oleh -167 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara, 5 Oktober 2025. Aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara kembali menjadi perhatian publik. Dugaan kuat menyebut bahwa PT Anugrah Sakti Konstruksi (PT Askon) melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah IUP PT Kaci Purnama Indah (PT KPI) tanpa dasar hukum yang sah. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perizinan pertambangan dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

Aksi demonstrasi yang digelar oleh kelompok mahasiswa asal Sulawesi Tenggara di Jakarta baru-baru ini menandai semakin seriusnya perhatian publik terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Konawe Utara. Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menuntut aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan perusahaan yang diduga terlibat, serta menindak segala bentuk penyimpangan di sektor minerba tanpa pandang bulu.

Aktivis dan Tokoh Pemuda Konawe Utara, Uksal Tepamba, menegaskan bahwa dugaan pertambangan ilegal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan hukum dan integritas negara dalam menegakkan aturan di sektor minerba.

“Ini bukan hanya soal izin tambang, tetapi soal keberanian negara menindak pelaku yang diduga melanggar aturan, termasuk jika ada oknum aparat atau perusahaan lain yang ikut memuluskan jalannya praktik ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Uksal mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai aktivitas ini, khususnya PT Tataran Media Sarana (PT TMS). Berdasarkan informasi dan temuan lapangan, terdapat indikasi bahwa hasil ore dari wilayah penambangan PT KPI dihantarkan ke area PT TMS sebelum dilakukan pemuatan ke tongkang.

BACA JUGA:  Hari Pahlawan 2025, Bupati Ikbar Ajak Pemuda Konut Bangkit dan Berkontribusi untuk Daerah

“Dugaan ini muncul karena PT KPI tidak memiliki RKAB, sehingga tidak berhak melakukan aktivitas produksi. Namun kegiatan penambangan di site KPI tetap berjalan, dan ore-nya diduga dialihkan ke site TMS seolah-olah hasil dari PT TMS sendiri,” ujar Uksal.

Menurutnya, modus semacam ini sangat berbahaya, karena dapat menciptakan kesan bahwa seluruh kegiatan tersebut legal, padahal secara hukum belum tentu demikian. “Jika benar ore dari KPI dimuat ke TMS, maka ini bentuk manipulasi rantai produksi yang melibatkan lebih dari satu entitas bisnis. Itu bisa disebut sebagai dugaan konspirasi penambangan ilegal, dan wajib diselidiki oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Informasi tersebut juga diperkuat dengan rekaman visual di lapangan yang memperlihatkan aktivitas pemuatan ore dari lokasi yang diduga bagian dari site KPI menuju ke area penimbunan PT TMS. “Video tersebut kini telah kami dokumentasikan, dan akan kami lampirkan sebagai bukti awal dalam laporan resmi kami ke lembaga penegak hukum,” kata Uksal.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat timnya akan melaporkan secara resmi dugaan konspirasi ini ke Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), dan Kepolisian RI. “Kami memiliki bukti visual dan administrasi pendukung yang cukup kuat untuk dilaporkan secara resmi. Kami juga akan meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan RKAB untuk PT KPI sampai semua persoalan ini tuntas diselidiki,” tegasnya.

Selain itu, Uksal menyoroti bahwa aktivitas di wilayah tersebut juga bersinggungan dengan kawasan hutan. Ia meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera melakukan pemeriksaan lapangan tanpa tebang pilih. “Satgas PKH harus bertindak objektif. Jika ada kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin PPKH, harus segera dihentikan dan diberikan sanksi sesuai aturan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Anak Hilang di Lasolo Ditemukan Selamat, Kades Bandaeha Harianto, S.Pi Fasilitasi Proses Mediasi dengan Keluarga

Dari sisi hukum, dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB dapat melanggar Pasal 134 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba, sedangkan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin melanggar Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, Uksal menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan aparat penegak hukum.

“Semua dugaan ini harus diuji secara objektif oleh negara. Kami tidak menuduh, kami hanya menuntut transparansi, kejelasan, dan keadilan hukum. Jangan sampai publik kembali disuguhi pembiaran atas praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujar Uksal.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa masyarakat Konawe Utara membutuhkan kehadiran negara. “Kami, pemuda Konawe Utara, akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. Negara tidak boleh kalah dengan praktik kecurangan di sektor tambang. Hukum harus tegak untuk semua, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

“Satgas PKH Harus Bertindak Tanpa Tebang Pilih — Kementerian ESDM Diminta Tunda RKAB PT KPI hingga Semua Dugaan Diselidiki.”

 

Laporan : Redaksi