Berkabar.co _ Konawe Utara. Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), La Gulira, diduga telah memberhentikan sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut tanpa sepengetahuan Bupati. Tindakan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap melangkahi wewenang pimpinan daerah.
Menurut informasi yang beredar, La Gulira mengambil keputusan tersebut secara sepihak, tanpa berkonsultasi atau mendapatkan persetujuan dari Bupati Konut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan etika dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan daerah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Konut terkait tindakan yang dilakukan oleh Kasat Pol PP tersebut. Masyarakat dan pihak terkait menantikan klarifikasi dan langkah selanjutnya dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Konut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), La Gulira, diduga telah mengeluarkan surat perintah untuk merumahkan sejumlah tenaga honorer yang bekerja di dinas dan instansi Satpol PP. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer terkait status pekerjaan mereka.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai alasan dan jumlah tenaga honorer yang dirumahkan. Kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah lain, seperti di Sulawesi Tenggara, di mana kebijakan merumahkan tenaga honorer oleh Kasat Pol PP menimbulkan protes dari para pegawai.
Ilham S.Sos, seorang aktivisĀ Forkawa Konawe Utara, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh La Gulira, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Konawe Utara, untuk merumahkan sejumlah tenaga honorer, tidak sesuai dengan prosedur dan dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati Konawe Utara. Ilham menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Plt Kasat Pol PP dengan Bupati dalam setiap kebijakan yang berdampak pada pegawai, terutama yang berkaitan dengan tenaga honorer. Ilham mendesak agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini, guna memastikan hak-hak tenaga honorer terlindungi dan proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai aktivis dari Forkawa, Ilham S.Sos berharap agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas keputusan yang diambil oleh La Gulira, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Konawe Utara. Ilham menilai bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan diambil tanpa sepengetahuan Bupati Konawe Utara.
Dengan diadakannya RDP, diharapkan semua pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan mencari solusi terbaik guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kesejahteraan tenaga honorer yang terdampak.