Berkabar.co_Konawe Utara_Lasolo. Menyikapi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih. Pihak Pemerintah Desa Otole Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sukses menggelar acara Musyawarah Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di balai Pelatihan Desa Otole pada Selasa (27/05/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Otole, Merianti, S.Pd saat ditemui pada Selasa (27/05/2025). Koperasi Desa Merah Putih Otole adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.
” tujuan pembentukannya yakni mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Kemudian usaha ini merupakan harapan baru bagi masyarakat Desa Otole untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ucap Merianti.
Diterangkan, untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Desa Otole merupakan salah satu upaya kami pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Otole dibentuk oleh warga masyarakat didesa ini kemudian telah memperhatikan petunjuk pelaksanaannya.
” Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa khususnya warga masyarakat di desa Otole,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Otole, dihadiri oleh Sekdis Koperasi, Andi Sessu, S.Pd,.M.Pd , Perwakilan Dinas Perikanan, Sekcam Lasolo, Irsan,S.KM,.M.Kes, Kepala Desa Otole Merianti,S.Pd bersama jajarannya , Pendamping Teknis Kabupaten ,Babinkamtibmas Pendamping Lokal Desa (PLD), Aparat desa dan BPD serta di hadiri oleh warga masyarakat setempat.
Acara ini juga telah disepakati bahwa nama koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Otole dengan pengurus terdiri dari 5 orang yakni Ketua Suratno, S.Hut, Sekretaris Lana Sasmita, S.M , Bendahara Yuyun, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Koperasi, Lita Puspita dan Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi, Sukrin.
Sedangkan Pengawas Koperasi tersebut ada 3 orang yaitu Ketua Pengawas Kepala Desa dan 2 orang anggota pengawas yang terdiri dari Aida dan Anwar. sementara sisanya adalah sebagai anggota biasa khusus warga yang memiliki KTP Desa Otole.
Untuk jumlah simpanan atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Desa Merah Putih Otole adalah Simpanan Pokok Rp.200.000 per orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpanan Wajib Rp.20.000 / Anggota.
Adapun jenis kegiatan usaha yang diutamakan oleh Koperasi Desa Merah Putih Otole yaitu unit usaha Simpan Pinjam (SPP) dan Usaha – Usaha Lain Sesuai Potensi yang Ada Di desa.
Sampai berita ini ditayangkan, proses kelengkapan administrasi dan badan hukum koperasi desa merah putih Punggomosi sementara diproses melalui Pemda Konut yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara.