Berkabar.co – Konawe Utara. Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe Utara menyoroti dugaan adanya Indikasi penggunaan alokasi 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan (Ketapang) tidak Tepat sasaran.
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Masyarakat Konawe Utara (Leperasi Konut), Uksal Tepamba, angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait mekanisme serta dasar aturan pengelolaan dana ketahanan pangan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Uksal, dana ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 sebesar minimal 20 persen telah memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dipedomani oleh seluruh pemerintah desa.
“Penggunaan dana ketahanan pangan itu sudah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah pusat. Jadi tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tegas Uksal.
Ia menjelaskan, dasar aturan tersebut tertuang dalam :
Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025;
Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa minimal 20 persen Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, yang pengelolaannya dilakukan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya, serta diputuskan melalui musyawarah desa.
“Regulasi itu juga menegaskan bahwa pengelolaan ketahanan pangan diarahkan untuk mendukung swasembada pangan dan program prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG),” jelasnya.
Lebih lanjut, Uksal menegaskan bahwa kepala desa tetap sebagai pengguna anggaran (PA) pasca pencairan Dana Desa, namun dalam praktik pengelolaannya terdapat pembagian peran yang jelas.
“Setelah dana ketahanan pangan dicairkan, kepala desa sebagai pengguna anggaran menyerahkan dana tersebut kepada pengurus BUMDes untuk dikelola. Sementara kepala desa berkedudukan sebagai komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, arah kebijakan ini bertujuan agar pengelolaan dana ketahanan pangan berjalan profesional, transparan, dan memiliki dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat desa.
“Kepala desa tidak dibenarkan mengelola langsung kegiatan usaha ketahanan pangan. Jika dikelola langsung tanpa melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa, itu berpotensi menyalahi juknis,” tambahnya.
Uksal juga mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Konawe Utara agar benar-benar memahami regulasi Dana Desa Tahun 2025, sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat berujung pada persoalan administrasi maupun hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik terkait penggunaan dana ketahanan pangan 20 persen Dana Desa Tahun 2025 masih menjadi perhatian publik di Konawe Utara.
Laporan : Redaksi





