Bukti Transfer Bongkar Upah Murah CV. JAM, Koalisi Rakyat Konut : Desak Jerat PT AKP Sebagai Pemegang IUP

oleh -131 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang merilis laporan investigasi terbaru yang mengungkap praktik pelanggaran hukum serius dan sistematis oleh CV. Jaya Abadi Mineral (JAM), sebuah vendor yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Adhi Kartiko Pratama (AKP). Temuan ini bukan sekadar dugaan, melainkan hasil penelitian lapangan yang ditopang bukti konkret, termasuk bukti transfer bank yang memperlihatkan skema pembayaran upah di bawah standar.

Koordinator Koalisi, Hendrik, menegaskan bahwa temuan ini tidak dapat lagi dipandang remeh. “Ini bukan isu asumsi. Kami memiliki bukti sahih bahwa CV. JAM secara terang-terangan merampas hak-hak dasar pekerja. Koalisi tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran hukum di tanah Konawe Utara,” tegasnya.

Pelanggaran pertama yang terbongkar adalah praktik pembayaran upah di bawah standar minimum. Berdasarkan bukti transfer, CV. JAM membayar seorang karyawan hanya Rp3.000.000 per bulan. Angka ini jelas berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.259.583. Dengan demikian, perusahaan terbukti melanggar Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran ini tidak bisa dianggap kecil. Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan, membayar di bawah upah minimum bukan hanya kesalahan administratif, melainkan tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi penjara 1 sampai 4 tahun dan atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Fakta ini menegaskan bahwa CV. JAM tidak hanya lalai, tetapi juga melawan hukum secara sadar.

BACA JUGA:  Politisi Partai Bulan Bintang Asmawati, A.Md : Pupuk Bersubsidi di Konawe Utara Perlu Pengawasan Ketat Agar Tepat Sasaran

Temuan kedua adalah tidak adanya pendaftaran pekerja ke dalam program jaminan sosial. Investigasi Koalisi menemukan bahwa CV. JAM tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal, kewajiban ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sanksi atas pelanggaran ini bahkan lebih berat: pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 UU BPJS.

Tak hanya itu, Koalisi juga menemukan pekerja CV. JAM tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, baik PKWT maupun PKWTT, serta tidak pernah menerima slip gaji resmi. Fakta ini melanggar Pasal 56 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja yang secara jelas mengatur kewajiban perjanjian kerja dan transparansi administrasi pengupahan. Hal ini menunjukkan adanya pola pengabaian total terhadap norma ketenagakerjaan yang paling mendasar.

Koalisi juga menegaskan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada CV. JAM. PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), sebagai pemegang IUP yang menjadi induk wilayah operasi, memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan vendor atau kontraktornya mematuhi hukum ketenagakerjaan. Kelalaian AKP dalam mengawasi CV. JAM menegaskan adanya tanggung jawab hukum bersama yang harus dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Wabup Konut H. Abuhaera Buka Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Kelautan dan Perikanan Tahun Akademik 2025/2026

Atas dasar temuan ini, Koalisi Rakyat Konawe Utara menuntut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara untuk segera melakukan investigasi mendalam, memanggil manajemen CV. JAM dan PT AKP, serta mewajibkan keduanya memenuhi seluruh kewajiban hukum: membayar selisih upah minimum, mendaftarkan pekerja ke BPJS, serta membuat perjanjian kerja sesuai ketentuan.

Koalisi menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya soal penyelesaian administratif, melainkan bentuk penegakan hukum yang menyelamatkan martabat pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap konstitusi serta undang-undang. Bila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, maka ketidakadilan ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar di Konawe Utara.

Perjuangan Koalisi tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Setiap perusahaan yang melanggar hukum harus diberi sanksi setimpal. Tidak ada ruang untuk kompromi ketika hak-hak pekerja diinjak-injak,” tutup Hendrik. Dengan semangat ini, Koalisi menyerukan agar penegakan hukum tidak pandang bulu, karena keadilan bagi pekerja adalah keadilan bagi rakyat. (**)

 

Laporan : Redaksi