Bahlil Bicara Soal Korupsi Minerba, Rakyat di Daerah Tambang Sudah Lama Merasakannya

oleh -236 Dilihat
Ketgam : Sang Pejuang Keadilan Ikhlas berjuang menyuarakkan ketidakadilan oleh para korporasi

Berkabar.co – Konawe Utara. Menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang akan mengumpulkan para pengusaha tambang untuk mencegah praktik korupsi di sektor minerba dan memperketat pengawasan melalui perubahan sistem RKAB, Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Namun demikian, koalisi menegaskan bahwa suara rakyat di daerah-daerah tambang juga harus dilibatkan secara langsung dalam pembenahan sistem pertambangan nasional.

Hendrik, aktivis rakyat dan inisiator Koalisi yang juga merupakan mantan tahanan politik karena memperjuangkan hak masyarakat, menegaskan bahwa perbaikan sektor minerba tidak akan efektif jika hanya menyentuh tataran pengusaha dan birokrasi.

“Kami menyambut baik langkah Pak Bahlil. Tapi kami juga ingin katakan: korupsi dalam tambang bukan hanya soal suap perizinan. Ketika kontraktor lokal disingkirkan, ketika UMKM tidak diberdayakan, ketika masyarakat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri — itulah bentuk lain dari ketidakadilan struktural yang seharusnya juga dihentikan,” ujar Hendrik, Minggu (03/08/2025).

Ia menambahkan bahwa di Konawe Utara, masyarakat telah lama merasakan dampak buruk dari aktivitas tambang: mulai dari hilangnya lahan produktif, pencemaran laut, rusaknya jalan, hingga kriminalisasi warga yang bersuara.

BACA JUGA:  Prof. Armid Perdana Pimpin Wisuda UHO, 954 Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja

“Rakyat kami hidup dalam penderitaan di atas tanah yang kaya. Tapi ketika kami bicara, kami dibungkam. Saya sendiri pernah dipenjara karena itu. Tapi hari ini kami tidak akan diam lagi. Kami membangun Koalisi Rakyat bukan untuk melawan hukum, tapi untuk memastikan hukum itu benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Gerakan Koalisi: Dari Akar, Untuk Keadilan Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang dibentuk sebagai respon atas ketimpangan dalam tata kelola pertambangan di daerah. Gerakan ini bertujuan:

Mendorong implementasi UU Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 151 yang mewajibkan perusahaan tambang untuk bermitra dengan usaha lokal.

Mengawal pelaksanaan Permen Investasi/BKPM No. 1 Tahun 2022 tentang kemitraan antara usaha besar dan kecil.

Membangun saluran resmi agar masyarakat lokal bisa ikut mengawasi, berpartisipasi, dan mendapatkan manfaat nyata dari kegiatan tambang.

“Koalisi ini bukan milik saya pribadi. Ini milik semua rakyat yang ingin tanah ini adil. Kami akan lobi ke kementerian, akan bersuara ke media, dan akan kawal semua proses di daerah — dengan semangat damai, legal, dan konstruktif,” ungkap Hendrik.

BACA JUGA:  HUT Polri Ke - 79 Wakil Ketua DPRD Konut : Polri Hadir Untuk Masyarakat

Seruan untuk Pemerintah dan Perusahaan Tambang Melalui rilis ini, Koalisi Rakyat Konawe Utara menyampaikan seruan terbuka kepada :

1. Pemerintah Pusat – agar membuka ruang partisipasi masyarakat lokal dalam proses reformasi pertambangan, bukan hanya lewat pengusaha dan asosiasi.

2. Pemerintah Daerah – agar menjalankan fungsi pengawasan dan tidak bersikap pasif terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi kewajiban kemitraan lokal.

3. Perusahaan Tambang – agar segera bermitra dengan perusahaan lokal, memberdayakan UMKM, dan menghormati hak-hak sosial masyarakat.

SUARA DARI TANAH LUKA

Hari ini, kami tidak sekadar mengutuk ketidakadilan. Kami membangun kekuatan rakyat yang sah dan beradab.

Kami tidak menuntut belas kasihan, kami menuntut keadilan.
Kami tidak datang membawa kemarahan, kami datang membawa kepastian hukum.

Dan kami tidak akan mundur — karena suara rakyat yang hidup di atas tanah luka ini, akan terus bergema sampai ke ruang paling tinggi kekuasaan.

“Jika mereka tak mendengar suara kami dengan telinga, maka biarlah mereka mendengar dengan getaran bumi tempat kami berdiri.”

Kami sudah bangkit. Dan kami takkan pernah diam lagi.

Laporan : Redaksi