Berkabar.co – Sulawesi Tenggara. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait larangan pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan jadi pejabat negara atau petinggi parpol.
Rangkap jabatan adalah kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih jabatan dalam suatu organisasi, pemerintahan, atau perusahaan pada waktu yang bersamaan.
Permohonan itu dimohonkan oleh advokat yang berasal dari Sulawesi Tenggara bernama Andri Darmawan.
Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Andri sebelumnya sudah pernah beracara di MK. Ia menjadi kuasa hukum pemohon dalam Putusan MK Nomor 92/PUU‑XXII/2024.
Putusan 92 ini menguji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Permohonan itu dikabulkan MK.
“Kebetulan ini kali kedua saya uji materi dan dua-duanya dikabulkan. Yang pertama terkait dengan Undang-Undang Desa. Perpanjangan masa jabatan kepala desa,” kata Andri saat dihubungi, Rabu (30/7/2025).
Terbaru, Andri menguji pasal dalam Undang-Undang 18/2023 tentang Advokat di MK. Pengujian ini teregister dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024.
Andri meminta MK melarang pemimpin organisasi advokat rangkap jabatan dan permohonan itu dikabulkan dalam pembacaan putusan hari ini.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan.
MK kini melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara.
MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Sosok Andri Darmawan
Andri Darmawan adalah seorang advokat asal Sulawesi Tenggara yang dikenal aktif dalam isu-isu hukum nasional.
Ia menggugat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK pada 30 Juli 20252.
Kiprah dan Peran Penting
Pemohon uji materi di MK: Ia menuntut agar pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri3
Pengacara Guru Supriyani: Pernah membela guru yang viral karena dituduh menganiaya murid di Konawe Selatan
Ketua KAI Sulawesi Tenggara: Menjabat sejak 2015 dan terpilih kembali pada 2021
Ketua DPP HPPNI: Memimpin Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia
Pendiri LBH HAMI: Lembaga bantuan hukum yang memberi pendampingan gratis bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tenggara
Pendidikan & Pengalaman
Pendidikan: Meraih gelar S3 dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Pengalaman hukum: Menangani sengketa Pilkada, perkara pertambangan, korporasi, dan kepailitan.
Laporan : Redaksi