Satgas PKH Denda PT Tonia Mitra Sejahtera Milik Gubernur Sultra Rp 2,09 Triliun atas Perambahan Hutan Lindung

oleh -241 Dilihat

Berkabar.co – Jakarta — Perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 2,09 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Sanksi denda dijatuhkan setelah PT TMS terbukti melakukan aktivitas penambangan nikel dengan membuka kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Kecamatan Kabaena Timur, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  Bansos Beras Januari-Februari 2025 Ditiadakan, Dana Rp 16,6 T Dialihkan ke Bulog

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

“Total kewajiban denda administratif yang ditetapkan kepada 22 perusahaan mencapai Rp 29,2 triliun,” kata Barita dalam keterangannya.

Ia menambahkan, seluruh perusahaan tersebut telah dijadwalkan untuk menjalani proses penagihan. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan telah menghadiri pertemuan resmi bersama Satgas PKH sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum dan administrasi.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Desak DPR Segera Proses Usulan Pemakzulan Gibran, Sebut Rakyat Sudah Menunggu dengan Gembira

Satgas PKH menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, serta memastikan perlindungan kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, termasuk yang melibatkan perusahaan besar maupun pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

 

Laporan : Redaksi