Berkabar.co – Kendari – Sultra. Motif pencurian aset Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap. Pelaku berinisial S (40) yang merupakan pegawai di kantor pemerintahan itu telah diamankan oleh Polresta Kendari, Minggu (6/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap, motif S hingga nekat mencuri 4 unit komputer dan 18 laptop milik kantornya karena kecanduan judi online (judol).
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin. Katanya, S nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, dan main judol hingga kecanduan.“Motif pelaku adalah faktor ekonomi dan judi online,” bebernya Haridin, Senin(7/7).
Selain S, empat orang penadah ikut diamankan, yakni IP (31), IM (23), RI (31), dan SO (47). “Total pelaku ada lima orang. Satu pelaku utama dan empat lainnya adalah penadah,” ucapnya.
Lanjutnya, keempat penadah mendapat bagian dari hasil penjualan. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci besaran pembagian tersebut, polisi menyebut keterlibatan didasari motif ekonomi juga.
Khusus untuk SO yang merupakan pemilik toko ponsel, alasan nekat membeli barang curian tersebut karena tergiur harga murah tanpa mempertanyakan asal-usulnya.
Kelima pelaku saat ini diamankan di Polresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri sisa barang curian yang belum ditemukan.
Haridin menjelaskan, kasus pencurian aset itu bermula pada 25 Maret 2025, saat pihak penyedia menyerahkan 28 unit komputer dan 20 unit laptop ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bapenda Sultra, sesuai kontrak pengadaan.
Namun, pada tanggal 2 Juli, pengurus barang menemukan kejanggalan saat melakukan pengecekan di gudang kantor. Dari hasil pemeriksaan, hanya tersisa 24 komputer dan 2 laptop.
Berdasarkan temuan itu, tanggal 6 Juli Bapenda Sultra melapor ke Polresta Kendari. Laporan itu segera ditindaklanjuti. Tim Buser 77 yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap identitas dan menangkap para pelaku. (**)
Laporan : Redaksi