LC Michelin Karaoke Berpakaian Seragam Sekolah, DPRD Kota Kendari : Cabut Saja Izinnya

oleh -62 Dilihat

Berkabar.co _ Kendari _ Sultra. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengecam keras tindakan Michelin Kitchen Bar dan Executive Karaoke yang diduga membiarkan Lady Companion (LC) menggunakan seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) saat bekerja.

Diketahui, hal ini mencuat setelah sejumlah laporan dari masyarakat dan mahasiswa yang menemukan sejumlah LC mengenakan seragam sekolah saat bekerja di Michelin Kitchen Bar dan Executive Karaoke.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang jelas.

“Penggunaan atribut sekolah hanya untuk peserta didik dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai, seperti di tempat hiburan malam,” tegasnya pada Jumat (14/2/2025).

BACA JUGA:  Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Baruga Ditahan, Kuasa Hukum Minta Polisi Periksa Pemilik Lahan

Ia juga menekankan agar izin usaha Michelin Kitchen Bar dan Executive Karaoke segera dicabut.

“Dicabut saja itu izinnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa penggunaan simbol pendidikan, termasuk atribut sekolah, tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan lain.

“Penggunaan simbol-simbol pendidikan itu tidak boleh, karena peraturan Menteri Pendidikan mengatur bahwa atribut sekolah hanya untuk peserta didik, tidak bisa disederhanakan dengan alasan marketing atau lainnya,” jelasnya

BACA JUGA:  Gelar Bakti Sosial, Alumni Tahun 2003 SMAN 4 Kendari Berikan Layanan Kesehatan dan Donor Darah

Dirinya juga memastikan bahwa akan ada sanksi terkait hal ini dan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan.
“Pasti kami panggil, tidak ada klarifikasi tentang pelanggaran ini karena penggunaan atribut sekolah hanya untuk peserta didik, bukan untuk LC,” ungkapnya.

Sebagai penutup, dirinya mengingatkan bahwa hal ini sudah diatur dalam Permendikbud Ristek No. 50/2022 yang menyebutkan bahwa seragam sekolah hanya diperuntukkan bagi peserta didik.
“Peraturan tersebut sudah jelas mengatur waktu penggunaan seragam sekolah, dan ini melecehkan dunia pendidikan di Kota Kendari,” pungkasnya.