Kontradiksi Kebijakan: Prabowo Larang Tambang Ilegal, RKAB Wawonii Terbit

oleh -28 Dilihat
Gambar Ilustrasi

Berkabar.co – Wawonii – Soroton Public. Kebijakan penegakan hukum di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan larangan keras terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Namun di sisi lain, penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, justru memunculkan polemik baru.

Pernyataan tegas Presiden disampaikan saat menghadiri penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum negara.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Jika tidak ada kerja sama, maka harus diproses secara pidana,” tegas Presiden dalam arahannya.

Presiden juga memerintahkan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, untuk menindak tanpa kompromi seluruh pelaku pertambangan ilegal yang tidak patuh terhadap aturan.

BACA JUGA:  Sekdis BNPB Konawe Utara Galip, S.Pt,.M.AP, Dorong Kesejahteraan Petani di Momen Hari Tani Nasional

RKAB Wawonii Jadi Sorotan

Di tengah instruksi tersebut, DPRD Konawe Kepulauan menyoroti masih terbitnya RKAB bagi perusahaan tambang di Pulau Wawonii. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat penertiban tambang ilegal yang ditekankan Presiden.

Pulau Wawonii sendiri merupakan wilayah yang dikategorikan sebagai pulau kecil. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, aktivitas pertambangan di pulau kecil pada prinsipnya dibatasi bahkan dilarang karena risiko kerusakan lingkungan yang tinggi.

Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin, menyebut bahwa kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait kesesuaian dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan hukum sudah jelas, termasuk larangan aktivitas tambang di pulau kecil. Namun di lapangan masih ditemukan adanya persetujuan RKAB,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan yang masih mendapatkan persetujuan RKAB, di antaranya PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan PT Bumi Konawe Mining (BKM), yang beroperasi di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Polsek Wiwirano Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Siap Respons Cepat Laporan Masyarakat

Selain itu, aspek perizinan kehutanan seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga disebut menjadi perhatian. Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan di kawasan hutan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Desakan Evaluasi Kebijakan

DPRD Konawe Kepulauan mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan pemerintah sejalan dengan aturan hukum yang berlaku serta arahan Presiden dalam penertiban sektor pertambangan.

“Jika sudah ada putusan hukum yang jelas, maka seluruh izin yang bertentangan harus ditinjau ulang bahkan dicabut,” tegas Sahidin.

Polemik ini menambah daftar panjang perdebatan terkait tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi seperti pulau-pulau kecil di Sulawesi Tenggara.

Laporan : Redaksi