Berkabar.co – Wanggudu – Konawe Utara. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara (KPU Konut) menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan pasca sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang digelar di Kendari, ( 27/2/2026 ).
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul rilis berita tertanggal 26 Februari 2026 berjudul “Sidang DKPP RI di Kendari, Mantan Sekretaris KPU Konut Beber Dugaan Aliran Dana Hibah ke Komisioner”.
Terkait pemberitaan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Konawe Utara menyampaikan lima poin klarifikasi berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pertama, berdasarkan fakta persidangan, para teradu disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran sebesar Rp1,6 miliar yang dibebankan dalam laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Konawe Utara. Disebutkan pula bahwa sekretariat tidak memuat adanya pencairan anggaran tersebut hingga selesainya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024.
Kedua, dalam persidangan eks Sekretaris KPU Konawe Utara dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan terkait dugaan aliran dana kepada para teradu. Dalam pengaduan tertulis disebutkan masing-masing teradu menerima Rp100 juta per orang, sementara dalam keterangan pemeriksaan disebutkan Rp200 juta per orang.
Ketiga, KPU Konut menyebut eks Sekretaris tidak menunjukkan bukti maupun menghadirkan saksi untuk membuktikan tuduhan terkait aliran dana tersebut, termasuk tudingan pembiayaan gaya hidup mewah dan penggunaan jasa konsultan.
Keempat, para teradu secara tegas membantah pernyataan eks Sekretaris KPU Konawe Utara terkait dugaan aliran dana dan pembiayaan yang dimaksud.
Kelima, dalam persidangan terungkap adanya transfer kepada para teradu dengan nilai bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Dana tersebut disebut sebagai pinjaman pribadi kepada eks Sekretaris dan telah dikembalikan sebelum sidang pemeriksaan kode etik dilaksanakan.
KPU Konawe Utara menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab guna menjaga akurasi informasi serta nama baik kelembagaan di tengah proses persidangan yang masih berjalan.
Laporan : Redaksi






