Jetty Ilegal dan RKAB Disalahgunakan, Petinggi PT Amin Diganjar Penjara

oleh -27 Dilihat

Kendari, Berkabar.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua petinggi PT Amin dalam kasus korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Jumat (6/2/2026).

Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Direktur Utama PT Amin, Mohamad Machrusy, SH, dan Direktur PT Amin, Mulyadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Mohamad Machrusy, sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjual ore nikel secara ilegal dari eks IUP PT PCM melalui Jetty PT KMR, yang seharusnya tidak dapat digunakan oleh PT Amin.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025, Anggota DPRD PBB Sultra Hj. Wisra Wastawati: Pancasila Sebagai Perekat Bangsa

Dalam persidangan terungkap, PT Amin tidak terdaftar sebagai pengguna resmi Jetty PT KMR dan tidak memiliki penetapan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Selain itu, secara aturan, Syahbandar Kolaka seharusnya tidak menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk aktivitas pengiriman ore nikel milik PT Amin.

Namun demikian, aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel tetap dilakukan, yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muh Yusra, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan dalam persidangan.

BACA JUGA:  LC Michelin Karaoke Berpakaian Seragam Sekolah, DPRD Kota Kendari : Cabut Saja Izinnya

“Vonis terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujar Muh Yusra usai persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola pertambangan, khususnya terkait penggunaan RKAB dan fasilitas pelabuhan atau jetty.

Dengan vonis tersebut, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi regulasi dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.