Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Baruga Ditahan, Kuasa Hukum Minta Polisi Periksa Pemilik Lahan

oleh -573 Dilihat
Kuasa Hukum AN, Munawarman, SH (tengah) bersama Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi (kanan).

Berkabar.co, Kendari – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat penegak hukum Polsek Baruga segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling.

Seperti yang dialami seorang warga Kendari berinisial AN menjadi korban setelah membeli tanah kavling di yang berada di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga dengan harga Rp 750 juta.

Meskipun pembayaran telah lunas, sertifikat hak milik tak kunjung diberikan, dan tanah yang dibeli tidak bisa dikuasai karena bermasalah dengan pihak lain.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi mengatakan korban berinisial AN datang kepadanya mengadu soal kasus penggelapan jual beli tanah, korban juga mengaku telah membuat laporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Baruga.

Namun, pihak kepolisian tidak serius dalam menangani kasus ini, oleh karena itu korban merasa dirugikan dan tidak mendapatkan haknya sebagai pembeli tanah.

Mendengar hal tersebut, Roslina meminta Polsek Baruga untuk lebih mendalami dan serius dalam menangani persoalan ini.

“Yang jelas kami harus pastikan bawah Polsek Baruga harus betul-betul melakukan penyelidikan siapa-siapa yang tersangkut dalam persoalan ini. Tentunya harus ada penyitaan, dimana objeknya, yang jadi perkaranya apa. Cari benang merah kasus ini, artinya siapa-siapa orang yang di periksa dalam kasus ini,” katanya, Kamis, 13 Maret 2025.

BACA JUGA:  Inovasi Teknologi Solusi Cepat Wujudkan Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Menurut informasi yang didapatkan, kalau pelaku berinisial ET (38) dan pemilik lahan melakukan kerja sama, seharusnya juga polisi menyelidiki hal tersebut.

“Coba kita berbicara dengan posisi korban, kenapa dia berani membeli lahan karena ada hal-hal yang menguatkan kita, polisi juga harus memeriksa itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AN, Munawarman, SH membenarkan hal tersebut, bahwa Direktur Unggul Perkasa Properti kanda (UPP), ET melakukan penggelapan terhadap kasus jual beli tanah yang berlokasi di Kecamatan Lepo-Lepo, Kelurahan Baruga.

Alur jual beli tanah kepada ET sudah sampai ke tahap transaksi pembayaran, namun hingga saat ini tidak mendapatkan sertifikat tanah. Hal inilah yang membuat korban merasa dirugikan, atas perbuatan tersebut klainnya membuat laporan di Polsek Baruga.

“Saat ini klien kami sudah membayar tapi tidak diberikan sertifikat jadi hak nya tidak di berikan, kerugian klien kami sebesar 750 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, Munawarman menjelaskan proses penangan perkara tersebut, bahwa Polsek Baruga telah memeriksa para saksi dari pihak PT. UPP. Tetapi, pihaknya menginginkan Penyidik segera memeriksa pemilik lahan atau orang yang mendapat kuasa hukum penjualan lahan tersebut kepada PT. UPP.

BACA JUGA:  Pilwali Kendari, Yudhi-Nirna Klaim Unggul dalam Hitung Cepat Internal

“Periksa pemilik lahan, periksa juga notarisnya kalau mereka ada keterkaitan atas penjualan ini atau ada kerjasama, yang pada intinya kami meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terkait dan barang bukti atau sertifikat segera disita,” ungkapnya.

Disamping itu, dia juga mengungkapkan, sebenarnya beberapa tahun lalu, klainnya juga membuat laporan soal kasus yang sama di Polsek Poasia, menurut informasi dari Polsek Poasia, ET sempat menjadi incaran Polisi karena tidak datang wajib lapor.

Saat di hubungi terpisah, Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo mengatakan saat ini perkaranya sudah dalam proses penyidikan, dan tersangka sudah ditahan.

“Sudah lama ditahan, tinggal nunggu jawaban dari JPU, perkara juga sudah tahap 1,” jelasnya saat dihubungi melalui via whatsappnya.

Agung menyebut bahwa dalam kasus ini terdapat 3 korban yang sejauh ini telah melapor tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling.

“Tersangka sudah ditahan, dan ada 3 laporan di Polsek Baruga,” sebutnya.