Berkabar.co – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 1-PKE-DKPP/I/2026. Sidang dijadwalkan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Rabu (25/2/2026) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Muh. Robby S. Lamasigi. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur, beserta empat anggotanya, Yakni :
1. Edison Peokodoh
2. Eka Dwiyastuti Liambo,
3. Naim
4. Muhammad Husni Ibrahim.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Utara.
Hasil pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal KPU RI menunjukkan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar. Menurut pengadu, sejumlah transfer dari mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara kepada lima teradu dilakukan tanpa peruntukan yang jelas, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik.
Pengadu dalam perkara ini didampingi enam pengacara kondang Sulawesi Tenggara, yaitu :
1. Firman, SH., MH
2. Muh. Fadri Laulewulu, S.H
3. Eka Subaktiar, S.H., M.Kn
4. M. Anugrah Panji Swara, S.H
5. Muh. Agus Alvia Saputra M Nur, S.H., M.H
6. Afsar, S.H.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, menyampaikan bahwa agenda sidang adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa DKPP telah memanggil seluruh pihak secara patut sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Syarmadani.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan yang ingin memantau jalannya persidangan dapat hadir sebelum sidang dimulai. Selain itu, DKPP juga menyiarkan sidang secara langsung melalui akun YouTube resmi, sehingga publik dapat menyaksikan proses pemeriksaan secara transparan.
DKPP menegaskan, proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu, memastikan setiap dugaan pelanggaran kode etik ditindaklanjuti secara adil, akuntabel, dan terbuka bagi publik.
Laporan : Redaksi





