Desa Punggomosi Sukses Melaksanakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

oleh -334 Dilihat

Berkabar.co_Konawe Utara. Menyikapi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih. Pihak Pemerintah Desa Punggomosi Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sukses menggelar acara Musyawarah Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di balai desa Punggomosi pada Senin (26/05/2025).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Punggomosi, Nertin, S.Sos,.M.AP saat ditemui pada Rabu (26/05/2025).

Koperasi Desa Merah Putih Punggomosi adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.

BACA JUGA:  Morfosia, Koleksi terbaru SAFF & Co. dengan Miroslav Petkov Perfumer asal Bulgaria

” tujuan pembentukannya yakni mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Kemudian usaha ini merupakan harapan baru bagi masyarakat Desa Punggomosi untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ucap Nertin.
Diterangkan, untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Punggomosi  merupakan salah satu upaya kami pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Punggomosi dibentuk oleh warga masyarakat didesa ini kemudian telah memperhatikan petunjuk pelaksanaannya.
” Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa khususnya warga masyarakat di desa Punggomosi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembetukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Punggomosi dihadiri oleh Dinas DPMD di Wakili Kabid Pembangunan Ekonomi Kawasan Pedesaan Budi Santoso, S.E,Camat Asera Aswar Amiruddin,S.H,.M.M Kepala Desa Punggomosi, Nertin, S,Sos,.M.AP bersama jajarannya , Pendamping Teknis Kabupaten , Pendamping Lokal Desa (PLD), Aparat desa dan BPD serta di hadiri oleh warga masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Akademi Maritim Cirebon dan Port Academy Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Siswa Maritim

Acara ini juga telah disepakati bahwa nama koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Punggomosi dengan pengurus terdiri dari 5 orang yakni Ketua Galib, S.Ag,.M.Pd, Sekretaris Bisran,S.Kom, Bendahara, Arifuddin Rasi,S.H, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Koperasi, Atmawati dan Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi,Sainuddin,S.Pd.

Sedangkan Pengawas Koperasi tersebut ada 3 orang yaitu Ketua Pengawas sebagai Kepala Desa dan 2 orang anggota pengawas yang terdiri dari anggota BPD. sementara sisanya adalah sebagai anggota biasa khusus warga yang memiliki KTP Desa Punggomosi.

Untuk jumlah simpanan atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Desa Merah Putih Punggomosi adalah Simpanan Pokok Rp.200.000 per orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpanan Wajib Rp.25.000 / anggota.

Adapun jenis kegiatan usaha yang diutamakan oleh Koperasi Desa Merah Putih Punggomosi yaitu unit usaha Simpan Pinjam (SPP). Sampai berita ini ditayangkan, proses kelengkapan administrasi dan badan hukum koperasi desa merah putih Punggomosi sementara diproses melalui Pemda Konut yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara.