Berkabar.co_Jakarta. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menanggapi polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam podcast Bikin Terang yang tayang di kanal YouTube Cerita Mahfud MD Menolak Diajak Ikut Gugat pada Rabu (2/7/2025), Mahfud menegaskan bahwa isu tersebut bukanlah urusan eksekutif, melainkan sudah menjadi ranah hukum yang sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
Mahfud menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menkopolhukam, persoalan ijazah Jokowi tidak pernah dibahas dalam rapat kabinet.
Bahkan, menurutnya, gugatan hukum atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut telah diajukan ke dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun keduanya menolak karena penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau kepentingan langsung.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum perdata maupun tata negara, hanya pihak yang merasa dirugikan yang dapat mengajukan gugatan.
Ia menyinggung para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah yang tak mampu membuktikan kerugian pribadi dalam kasus tersebut, sehingga wajar bila gugatan mereka ditolak oleh pengadilan.
Mahfud juga menilai bahwa jalur hukum yang tepat untuk mengusut dugaan pemalsuan ijazah adalah melalui ranah pidana.
Ia menyebut proses pidana terhadap kasus ini sudah berjalan, dan masyarakat sebaiknya menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum tanpa perlu membuat kegaduhan di ruang publik.
Terakhir, Mahfud mengungkap bahwa dirinya sempat diajak untuk ikut menggugat ijazah Jokowi, namun ia menolak karena merasa tidak memiliki kepentingan hukum dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang ketatanegaraan dan hukum perdata, isu ini sudah selesai. “Untuk pidana sudah diurus negara. Gak usah kita ribut-ribut,” tutup Mahfud. (**)
Laporan : Redaksi