Berkabar.co – Kendari – Sulawesi Tenggara. Keluarga almarhum H. Ambodalle menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR RI, Kapolri, serta Menteri ATR/BPN untuk menghentikan rencana Constatering Batas Tanah dan dan Sita eksekusi lahan yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kota Kendari (eks PGSD).
Rencana eksekusi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Negeri Kendari itu dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar prosedur hukum. Keluarga menyebut hingga kini mereka belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 3487 K/Pdt/2022, yang disebut menjadi dasar dilakukannya eksekusi.
Selain itu, keluarga mempertanyakan legalitas sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981, yang menurut mereka sudah tidak berlaku dan diduga cacat administrasi lantaran tidak memiliki warkah baik di BPN Kota Kendari maupun Kanwil BPN Sulawesi Tenggara.
Salah satu ahli waris almarhum H. Ambodalle, Kikila Adi Kusuma, menegaskan bahwa keluarga merasa menjadi korban ketidakadilan dan terancam kehilangan hak atas tanah mereka akibat dugaan praktik mafia tanah.
“Kami sebagai ahli waris merasa sangat dirugikan. Sampai sekarang salinan putusan MA belum kami terima, tetapi eksekusi sudah direncanakan. Sertifikat yang digunakan pun tidak memiliki warkah lengkap. Ini kejanggalan besar dan sangat merugikan keluarga kami,” ujar Kikila.
Ia meminta campur tangan pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum agar proses hukum dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.
“Kami memohon kepada Presiden, MA, hingga Menteri ATR/BPN untuk meninjau ulang proses ini. Jangan sampai tanah warisan orang tua kami dieksekusi tanpa prosedur hukum yang jelas. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Keluarga berharap seluruh proses dapat dihentikan sementara hingga klarifikasi hukum dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang berhak.
Laporan : Redaksi





