Berkabar.co, Pelantikan kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hasil pemilihannya tidak bersengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B, yang mengatur tahapan pelantikan kepala daerah berdasarkan status sengketa hasil pemilihan.
Berikut adalah daftar enam kepala daerah terpilih di Sulawesi Tenggara yang tidak menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024:
• Kabupaten Kolaka
• Bupati: H. AMRI, S.STP., M.Si
• Wakil Bupati: H. HUSMALUDDIN
• Kabupaten Konawe
• Bupati: H. YUSRAN AKBAR, S.T
• Wakil Bupati: H. SYAMSUL IBRAHIM, S.E., M.Si
• Kabupaten Bombana
• Bupati: Ir. BURHANUDDIN, M.Si
• Wakil Bupati: AHMAD YANI, S.Pd., M.Si • Kabupaten Buton Utara
• Bupati: AFIRUDIN MATHARA, S.H., M.H.
• Wakil Bupati: RAHMAN, S.KM., M.Kes
• Kabupaten Kolaka Timur
• Bupati: ABD. AZIS, S.H., M.H.
• Wakil Bupati: YOSEP SAHAKA, S.Pd.
• Kabupaten Muna Barat
• Bupati: LA ODE DARWIN
• Wakil Bupati: Drs. ALI BASA, M.Si.
Pelantikan ini merupakan bagian dari gelombang pertama, yang mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan yang tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gelombang kedua akan melantik kepala daerah yang hasil pemilihannya digugat namun gugatannya ditolak atau dibatalkan, sementara gelombang ketiga untuk mereka yang hasil pemilihannya digugat dan gugatannya diterima, sehingga memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.
Informasi ini sesuai dengan pernyataan resmi yang disampaikan oleh Bima Arya pada Rabu, 22 Januari 2025, yang menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Istana Presiden RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.