Berkabar.co – Kolaka Utara – Sultra. Putusan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara yang diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari layak menjadi perhatian nasional. Bukan karena sensasi atau figur terdakwanya, melainkan karena terdapat kesenjangan serius antara fakta hukum yang terungkap di persidangan, tuntutan penuntut umum, dan konsekuensi pidana yang akhirnya dijatuhkan. Kesenjangan ini penting dibahas secara rasional dan ilmiah, karena menyangkut penegakan hukum atas pengelolaan sumber daya alam negara.
Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan fakta persidangan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terungkap bahwa aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel dilakukan dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, bahkan berlanjut hingga awal 2024 dalam rangkaian pengapalan. Aktivitas ini bukan peristiwa sesaat, melainkan rangkaian kegiatan industri yang berlangsung lama dan berkelanjutan.
Fakta persidangan mencatat secara resmi adanya 56 kali pengapalan ore nikel. Dari jumlah tersebut, 17 kapal diberangkatkan melalui Terminal Umum/Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR), sementara 39 kapal lainnya seolah-olah diberangkatkan melalui Jetty PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), meskipun secara faktual fasilitas tersebut belum memiliki izin operasional yang sah untuk kegiatan dimaksud. Fakta ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam aspek perizinan pelabuhan dan tata kelola pengapalan.
Jumlah ore nikel yang diangkut dan dijual mencapai ± 481.773,963 metrik ton. Seluruh ore tersebut, menurut dakwaan dan fakta persidangan, bersumber dari wilayah eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2014. Dengan pencabutan izin tersebut, wilayah pertambangan tersebut secara hukum kembali menjadi penguasaan negara.
Secara yuridis, pencabutan IUP membawa konsekuensi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, wilayah yang IUP-nya dicabut tidak lagi dapat ditambang oleh pemegang izin lama dan kembali berada dalam kewenangan negara. Dengan demikian, setiap ore yang diambil dari wilayah tersebut merupakan sumber daya alam milik negara, bukan milik korporasi maupun individu.
Dakwaan juga menguraikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan melalui skema yang terstruktur dan sistematis, antara lain dengan penggunaan kuota dan dokumen RKAB PT AMIN, pembuatan dokumen pengapalan yang seolah-olah sah, serta pemanfaatan fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan perizinannya. Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana berupa uang pelicin dan biaya koordinasi yang melibatkan oknum terkait dalam proses penerbitan dokumen pelayaran.
Pihak-pihak yang disebut secara resmi dalam dakwaan dan fakta persidangan meliputi terdakwa Haliem Hoentoro selaku Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR), pengurus dan pejabat PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) sebagai pemegang RKAB, oknum Kepala KUPP Kelas III Kolaka, serta sejumlah perantara, pengurus RKAB, penyalur dana, dan perusahaan trader pemegang IUP OPK yang membeli ore nikel tersebut. Seluruhnya diproses sesuai peran masing-masing, baik dalam berkas perkara ini maupun berkas terpisah.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan peristiwa tunggal atau kesalahan administratif semata, melainkan rangkaian aktivitas industri yang terorganisir, melibatkan banyak pihak lintas sektor, dan berdampak langsung pada penguasaan negara atas sumber daya alam strategis.
Jika dihitung secara sederhana dan konservatif dengan mengacu pada harga ore nikel domestik pada periode 2022–2023, nilai ekonomi dari ± 481 ribu metrik ton ore nikel berada pada kisaran ratusan miliar rupiah. Berbagai perhitungan rasional menunjukkan bahwa estimasi kerugian negara mencapai sekitar ± Rp 233 miliar. Angka ini bukan klaim spekulatif, melainkan konsekuensi logis dari volume produksi dan status wilayah tambang yang tidak lagi berizin.
Namun demikian, dalam amar putusan, meskipun majelis hakim menyatakan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan—melawan hukum, memperkaya diri atau pihak lain, merugikan keuangan negara, serta dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut—konsekuensi pidana yang dijatuhkan tidak mencerminkan skala perkara sebagaimana terungkap di persidangan.
Secara faktual, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, namun putusan pengadilan justru menjatuhkan vonis pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun. Perbedaan ini menjadi sorotan karena terjadi dalam perkara dengan fakta penguasaan dan penjualan sumber daya alam negara dalam jumlah sangat besar.
Lebih jauh, kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa dalam amar putusan juga tidak sebanding dengan estimasi kerugian negara yang terungkap di persidangan. Terdakwa tercatat menitipkan dana sebesar ± Rp 11 miliar pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL). Namun, dalam putusan, terdakwa hanya dibebankan kerugian negara sebesar ± Rp 6 miliar lebih, sementara ± Rp 4 miliar lebih justru dikembalikan kepada terdakwa.
Kondisi ini secara rasional memunculkan pertanyaan publik yang sah: bagaimana mungkin perkara yang melibatkan 56 kapal, ratusan ribu ton ore nikel dari wilayah tambang milik negara, dan estimasi kerugian negara ± Rp 233 miliar, berujung pada pertanggungjawaban pidana dan pembebanan kerugian negara yang hanya mencerminkan sebagian kecil dari nilai tersebut, bahkan sebagian dana dikembalikan?
Opini ini tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya pelanggaran etik atau menyimpulkan motif tertentu di balik putusan. Namun, dari perspektif akademik dan rasional, ketika tuntutan jaksa, fakta persidangan, dan estimasi kerugian negara ratusan miliar rupiah tidak tercermin secara proporsional dalam amar putusan, maka evaluasi serius terhadap logika pemidanaan dan konstruksi kerugian negara menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Penegakan hukum di sektor pertambangan tidak cukup hanya menghukum aliran uang yang terbukti secara sempit, tetapi harus mampu mencerminkan kerugian negara yang sesungguhnya, yaitu hilangnya penguasaan atas sumber daya alam strategis. Publik berhak mengetahui bahwa kritik ini berdiri di atas dokumen resmi negara dan dasar hukum yang sah, bukan asumsi. Dan negara berkepentingan memastikan bahwa setiap putusan perkara pertambangan benar-benar sebanding dengan skala kejahatan, dampak kerugian, serta kepentingan jangka panjang bangsa.
Sebagai catatan penutup yang relevan bagi kepentingan publik, berdasarkan informasi yang diperoleh, agenda persidangan dengan acara Pembacaan Amar Putusan terhadap terdakwa Haliem Hoentoro yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2025, hingga tulisan ini disusun belum tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Catatan ini tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan keabsahan putusan, melainkan menegaskan bahwa transparansi administratif merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas peradilan, terlebih dalam perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang berdampak luas terhadap kepentingan negara dan publik.
Laporan : Redaksi





