Berkabar.co – Kendari – Sultra. Seorang perempuan berinisial F (31), warga Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, mendatangi sekretariat Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.
Korban mengaku hingga saat ini masih diliputi rasa takut dan trauma akibat dugaan kekerasan yang disebut terjadi secara berulang. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya karena laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polresta Kendari dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Kepada tim pendamping KPKM Sultra, F menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya pernah menjalani hubungan rumah tangga dengan seorang pria berinisial L. Namun hubungan tersebut telah berakhir melalui putusan pengadilan sekitar November 2025 dengan korban sebagai pihak penggugat.
Meski telah resmi bercerai, korban mengaku mantan suaminya masih kerap mengusik kehidupannya bahkan diduga melakukan tindakan kekerasan fisik.
Korban menyampaikan bahwa laporan dugaan penganiayaan telah beberapa kali dibuat, yakni pada November 2025, kemudian kembali dilaporkan pada Januari 2026, serta laporan terbaru atas peristiwa yang terjadi pada Februari 2026.
Namun hingga kini, korban mengaku belum menerima tanda bukti laporan secara jelas maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan tersebut.
“Karena belum ada kejelasan perkembangan perkara, saya merasa khawatir dan tidak aman,” ungkap korban kepada tim pendamping, Jumat, 13 Maret 2026.
Sebelum melapor ke Polresta Kendari, korban juga sempat mendatangi Polsek Abeli untuk membuat laporan dugaan penganiayaan. Namun menurut pengakuannya, laporan tersebut tidak diterima dan ia diarahkan untuk membuat laporan langsung di Polresta Kendari.
Korban juga mengaku pernah menerima pernyataan yang dianggap tidak menyenangkan dari seorang anggota kepolisian berinisial E yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Polresta Kendari. Pernyataan tersebut, menurut korban, menimbulkan kecurigaan dari pihaknya dan keluarga mengenai objektivitas penanganan laporan yang dibuat.
Akibat rangkaian dugaan kekerasan tersebut, korban mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan telah menjalani pemeriksaan medis yang diperkuat dengan visum. Selain itu, korban juga mengaku kerap mendapat ancaman apabila keberadaannya diketahui oleh terlapor.
Kondisi tersebut membuat korban terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal di rumah keluarga untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekerasan kembali. Situasi ini juga berdampak pada kehidupan sehari-harinya, karena korban mengaku kesulitan menjalani aktivitas secara normal dan tidak dapat memiliki pekerjaan tetap.
Setelah menerima pengaduan tersebut, pihak KPKM Sultra melakukan koordinasi awal dengan salah satu penyidik Subnit 2 Reskrim Polresta Kendari berinisial E. Penyidik menyampaikan bahwa laporan korban pada Januari 2026 sebenarnya telah dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi.
Namun dalam keterangannya, penyidik juga menjelaskan bahwa penanganan perkara sempat tertunda karena adanya sejumlah perkara lain yang dinilai lebih prioritas. Selain itu, pemanggilan terhadap pelapor yang sebelumnya telah dijadwalkan juga sempat tertunda karena adanya kegiatan yang mendesak dan rencananya akan dijadwalkan kembali setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Meski demikian, pihak KPKM Sultra menegaskan bahwa korban tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan hukum yang transparan, termasuk mengetahui nomor laporan polisi serta menerima SP2HP sebagai bentuk informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga korban memperoleh keadilan. Menurutnya, pendampingan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan pengawalan hukum secara serius agar korban mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang layak,” jelasnya.
Roslina juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya menyampaikan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelayanan masyarakat yang dinilai tidak maksimal dalam proses penerimaan maupun penanganan laporan.
“KPKM Sultra juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Reserse Kriminal Polri melalui mekanisme pengaduan masyarakat guna meminta supervisi terhadap penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta melaporkan kasus ini kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari agar korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polresta Kendari serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang dimaksud.
Laporan : Redaksi





