Berkabar.co – Konawe Utara – Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menegaskan bahwa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kini memasuki fase strategis baru sebagai representasi resmi kontraktor lokal. Dengan dukungan politik, landasan hukum yang kuat, dan pengakuan publik melalui Koalisi, Perumda telah memiliki tiga pilar legitimasi yang menjadikannya instrumen tak terbantahkan dalam tata kelola pertambangan daerah.
Pertama, legitimasi politik Perumda lahir dari keputusan demokratis melalui Peraturan Daerah yang disahkan DPRD dan ditandatangani Bupati. Proses ini mencerminkan mandat rakyat yang telah dilembagakan secara formal, sehingga posisi Perumda bukan sekadar entitas bisnis, melainkan representasi politik kehendak daerah.
Kedua, legitimasi hukum Perumda terjamin oleh kerangka regulasi yang mengikat. Perumda Konasara berdiri bukan sebagai improvisasi kebijakan, melainkan hasil dari serangkaian norma yuridis yang diakui negara. Dengan demikian, setiap perusahaan pemegang IUP di Konawe Utara tidak memiliki ruang hukum untuk mengabaikan keberadaan Perumda sebagai mitra resmi.

Ketiga, legitimasi publik kini diperkuat oleh Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang. Kehadiran Koalisi sebagai wadah aspirasi masyarakat sipil menjadikan Perumda bukan hanya instrumen pemerintah, tetapi juga simbol persatuan rakyat. Legitimasi publik inilah yang menyempurnakan kekuatan politik dan hukum Perumda, sehingga memiliki daya paksa moral yang lebih tinggi.
Hendrik, Koordinator Koalisi, menegaskan: “Koalisi hadir bukan untuk menggantikan peran Perumda, melainkan untuk memastikan bahwa Perumda menjadi representasi sejati kontraktor lokal. Kami membawa legitimasi publik sebagai pelengkap dari legitimasi politik dan hukum, sehingga Perumda Konasara memiliki posisi yang tidak bisa ditolak oleh perusahaan tambang di Konawe Utara.”
Secara akademik, kehadiran tiga legitimasi tersebut menggambarkan prinsip trias legitimatia dalam tata kelola daerah: legitimasi politik sebagai bentuk kedaulatan demokrasi, legitimasi hukum sebagai jaminan kepastian, dan legitimasi publik sebagai wujud partisipasi masyarakat. Konsep ini menempatkan Perumda Konasara sebagai entitas yang berada di persimpangan ideal antara negara dan rakyat.
Secara intelektual, posisi Perumda sebagai instrumen anti tolak tidak boleh dilihat sebagai pemaksaan, melainkan sebagai internalisasi asas keadilan sosial dalam sektor pertambangan. Ketika perusahaan tambang menolak bermitra dengan Perumda, sesungguhnya mereka menolak mandat politik, melawan norma hukum, dan mengabaikan suara rakyat. Inilah yang menjadikan Perumda unik sekaligus kuat.
Koalisi menilai, paradigma ini membawa terobosan penting. Perumda bukan sekadar pintu masuk bisnis, melainkan wadah yang melegitimasi keterlibatan kontraktor lokal secara kolektif. Dengan begitu, perusahaan tambang tidak lagi berhadapan dengan kelompok-kelompok sporadis, melainkan dengan sebuah entitas resmi yang memiliki dasar politik, hukum, dan publik.
Lebih jauh, keberadaan Perumda Konasara sebagai anti tolak institution akan menutup celah terjadinya konflik horizontal di lapangan. Karena semua kontraktor lokal kini terwadahi dalam struktur resmi, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan tambang untuk memilih atau menolak secara diskriminatif. Prinsipnya jelas: Perumda adalah representasi tunggal, sehingga keputusan bermitra bersifat wajib.
Koalisi juga melihat bahwa posisi ini akan memperkuat bargaining power daerah. Dengan legitimasi penuh, Perumda menjadi pintu negosiasi yang mengikat, memastikan bahwa kepentingan masyarakat lokal selalu hadir dalam setiap perjanjian kerja sama. Artinya, kontraktor lokal, UMKM, dan tenaga kerja bukan sekadar “pelengkap”, tetapi bagian utama dari ekosistem tambang.
Hendrik menambahkan: “Dengan legitimasi publik yang kami bawa, Koalisi memastikan tidak ada satu pun perusahaan tambang di Konawe Utara yang bisa menghindar dari kewajiban bermitra dengan Perumda. Kami sebut ini sebagai mekanisme ‘anti tolak’ – karena Perumda berdiri atas dasar politik, hukum, dan publik. Siapa pun yang mengabaikannya berarti mengabaikan rakyat.”
Dengan demikian, Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menyatakan komitmen penuh untuk terus mengawal dan memperkuat Perumda Konasara sebagai pilar utama tata kelola pertambangan di daerah. Koalisi percaya bahwa masa depan tambang Konawe Utara hanya akan adil dan berkelanjutan bila Perumda menjadi instrumen utama, resmi, dan anti tolak bagi seluruh pemegang IUP.
Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang
Moto: “Bersatu untuk Keadilan Tambang – Melawan Ketidakadilan, Menangkan Rakyat!”.
Laporan : Redaksi





