Berkabar.co – Konawe Utara. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara agar mencegah praktik gratifikasi menjelang perayaan hari raya tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Konawe Utara Nomor 700/1207/2026.
Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara dilarang meminta maupun menerima gratifikasi dalam arti luas, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak manapun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, ASN juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa penerimaan bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Konawe Utara dengan melampirkan dokumen pendukung penyerahan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, masyarakat maupun ASN dapat memanfaatkan sejumlah media pelaporan dan konsultasi yang telah disediakan, di antaranya melalui Gratifikasi Online (GOL), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Konawe Utara di Inspektorat Daerah, serta Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kabupaten Konawe Utara.
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap melalui imbauan ini, seluruh ASN dapat menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas, khususnya menjelang momentum hari raya yang rawan terhadap praktik gratifikasi.
Laporan : Redaksi





