Berkabar.co – Konawe Utara. Sebanyak 12 orang anak remaja yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Konawe Utara diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan mengonsumsi lem Fox, yang diduga digunakan sebagai bahan untuk ngelem (menghirup lem) demi mendapatkan efek mabuk.
Anak-anak tersebut diamankan oleh jajaran Polres Konawe Utara saat petugas melakukan patroli dan menemukan mereka sedang berkumpul di salah satu lokasi dalam kondisi mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah lem Fox yang telah digunakan.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan para remaja tersebut untuk dilakukan pembinaan serta memanggil orang tua masing-masing agar diberikan edukasi dan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak mereka.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar dari mereka masih berusia sangat muda dan masih duduk di bangku SD dan SMP. Fenomena anak-anak mengonsumsi lem bukan hanya persoalan kenakalan remaja semata, tetapi juga menjadi potret lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, baik keluarga, lingkungan maupun sekolah.
Penggunaan lem sebagai zat adiktif sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat merusak sistem saraf, paru-paru, hingga otak. Bahkan dalam beberapa kasus, ngelem dapat menyebabkan gangguan mental dan kematian mendadak.
Diharapkan kejadian ini menjadi perhatian bersama, khususnya orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, serta pihak sekolah dan pemerintah untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan zat adiktif di kalangan pelajar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak tidak bisa hanya diserahkan kepada satu pihak saja, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, sekolah, masyarakat dan pemerintah agar generasi muda tidak terjerumus pada hal-hal yang merusak masa depan mereka.
Laporan : Redaksi





