Berkabar.co – Wakatobi – Sultra. Pekerjaan peningkatan/rekonstruksi talud pada ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo/Horuo–Mantigola di Kabupaten Wakatobi menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan kepala daerah yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa pekerjaan talud tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut meliputi ketidaksesuaian volume pekerjaan, mutu material, serta kualitas konstruksi yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.
Selain persoalan teknis, proyek ini juga diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 48 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur standar satuan harga pemerintah daerah Tahun Anggaran 2021. Apabila ditemukan penggunaan harga satuan di luar ketentuan tanpa dasar yang sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Lebih lanjut, pekerjaan ini juga diduga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/89 Tahun 2014 yang secara tegas melarang penggunaan pasir lokal dalam pekerjaan pembangunan pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Dugaan penggunaan material yang dilarang tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mempengaruhi kualitas konstruksi sekaligus melanggar kebijakan kepala daerah.
Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
Lembaga Aktivis Rakyat Sulawesi Tenggara mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah serta aparat penegak hukum segera melakukan audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
Kami juga meminta kepada BPK RI perwakilan Sulawesi tenggara agar berita menjadi acuan dalam melakukan pemeriksaan & bila perlu, kami bersedia memberikan beberapa bukti berupa dokumentasi dan bukti lainnya terkait pekerjaan yang dimaksud.
Laporan : Redaksi





