Krisis Lingkungan di Konawe Utara, HMNI : Masyarakat Nelayan Terancam Akibat Pencemaran Laut yang di Sebabkan Aktivitas Pertambangan

oleh -95 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara, 29 Agustus 2025. Pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan secara signifikan mengancam nelayan melalui berbagai cara, yaitu kerusakan ekosistem laut seperti terumbu karang dan hutan bakau, berkurangnya stok ikan akibat pencemaran air dan sedimen, gangguan terhadap kesehatan nelayan akibat menghirup debu tambang, serta abrasi pantai yang merusak permukiman dan fasilitas nelayan.

Aktivitas pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah mengakibatkan pencemaran lingkungan yang signifikan dan membahayakan mata pencaharian ribuan nelayan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kabupaten Konawe Utara melaporkan kerusakan substansial pada ekosistem laut yang disebabkan oleh sedimentasi dan limbah tambang.

Bukti Visual Kerusakan:

Sebuah video mendokumentasikan air laut yang tampak keruh dan kekuningan akibat sedimentasi dari lokasi tambang. Kondisi ini telah menjadi fenomena yang umum terjadi dan berdampak langsung terhadap beberapa aspek penting.

Penurunan Populasi Ikan : Para nelayan mengalami kesulitan dalam memperoleh hasil tangkapan yang memadai.

BACA JUGA:  Ketua Komisi I DPRD Konut Asmawati,A.Md, Dengan adanya bundaran ini, diharapkan dapat memperkuat identitas daerah dan ekonomi lokal Konut.

Kerusakan Terumbu Karang: Habitat ikan dan ekosistem laut mengalami kerusakan yang parah. Kematian Ekosistem Mangrove: Area pemijahan ikan berada dalam kondisi terancam.

Kesaksian Nelayan:

Bapak Saleh (50 tahun), seorang nelayan yang telah berprofesi di bidang kelautan sejak masa remaja, menyampaikan, “Hasil tangkapan ikan kami mengalami penurunan yang drastis. Sebelumnya, kami dapat memperoleh puluhan kilogram ikan dalam satu hari, namun saat ini untuk mencapai 5 kilogram saja sudah merupakan hal yang sulit. Terumbu karang dan area perlindungan ikan telah mengalami kerusakan.”

Tuntutan DPD HMNI Konawe Utara :

HMNI Konawe Utara mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas melalui beberapa langkah berikut:

Penghentian Sementara Operasi Tambang: Menghentikan aktivitas tambang yang terbukti memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Penegakan Hukum Lingkungan: Menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan secara adil dan transparan.

Tanggung Jawab Perusahaan Tambang :

Mengajukan permohonan kepada perusahaan tambang untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas restorasi kerusakan lingkungan.

BACA JUGA:  Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang : Air Mata Harapan dari Morombo Pantai

Sekretaris HMNI Konut Marzuq Muammar, S.Ars, menyatakan, “Kami tidak menolak adanya investasi tambang, akan tetapi Pertambangan tidak boleh mengorbankan masa depan Masyarakat Nelayan. Apabila laut mengalami kerusakan, dari mana Nelayan dapat memperoleh penghidupan? Kami dari Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia Konawe Utara menuntut keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak keberlangsungan Nelayan khususnya di kabupaten Konawe Utara.”

Seruan Darurat:

Rilisan pers ini merupakan seruan darurat bagi seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi dalam mencari solusi yang bersifat permanen demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan para nelayan di Konawe Utara.

Tentang Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI):

HMNI Konawe Utara merupakan organisasi nirlaba yang berfokus pada beberapa hal berikut:

Perlindungan Hak Nelayan: Membela hak-hak nelayan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pelestarian Lingkungan Pesisir: Menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Praktik Perikanan Berkelanjutan: Mendorong praktik perikanan yang berkelanjutan.

 

Laporan : Redaksi