Berkabar.co – Konawe Utara – Sultra. Aktivitas pembangunan smelter sebagai bagian dari agenda hilirisasi nasional kembali menjadi sorotan di Kabupaten Konawe Utara. Sorotan tersebut menguat setelah tidak ditemukannya data kemitraan antara penanaman modal asing (PMA) atau usaha besar (UB) dengan UMKM dan pengusaha lokal dalam sistem Online Single Submission (OSS), meskipun kegiatan investasi telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Temuan ini diperoleh berdasarkan permintaan data resmi yang diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe Utara. Dalam surat balasan resminya, DPM-PTSP menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan atau data kemitraan yang disampaikan oleh pihak PMA melalui OSS, sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengatur kewajiban pelaksanaan dan pelaporan kemitraan usaha besar dengan UMKM dan koperasi daerah. Ketentuan ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 220 Tahun 2025 yang menetapkan petunjuk teknis, mekanisme pencatatan, serta pengawasan kemitraan melalui sistem OSS.
Hendrik, Ketua Konsorsium Pengusaha dan UMKM Lokal Konawe Utara (KOMPAK-KONUT), menilai bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai hal administratif semata.
“Ketika aktivitas investasi sudah berjalan dan negara telah menyediakan sistem resmi seperti OSS, maka ketiadaan data kemitraan bukan lagi soal kelalaian teknis, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan negara,” ujar Hendrik.
Di tingkat lapangan, interaksi antara perusahaan dan pihak lokal sebenarnya telah terjadi. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kali pertemuan antara PT STARGATE MINERAL ASIA dan unsur masyarakat serta pengusaha lokal, yang terdokumentasi dalam Berita Acara (BA) resmi pertemuan di lokasi kegiatan (site).
Berita Acara tersebut menunjukkan bahwa komunikasi dan pembahasan terkait aktivitas perusahaan telah berlangsung, sehingga aktivitas usaha tidak dapat dikatakan berada pada tahap yang sepenuhnya terpisah dari kewajiban kemitraan. Namun, hingga saat ini, hasil dari pertemuan tersebut belum tercermin dalam bentuk kemitraan yang tercatat secara administratif di OSS.
Menurut Hendrik, kondisi ini menimbulkan ketimpangan antara praktik di lapangan dan kewajiban formal yang ditetapkan oleh negara.
“Kami sudah beberapa kali duduk bersama dan berdiskusi di lapangan, tetapi sampai hari ini negara tidak melihat itu tercatat dalam OSS. Di sinilah letak persoalan tata kelola investasi yang perlu dibenahi,” katanya.
Lebih jauh, Hendrik menekankan bahwa hilirisasi nasional seharusnya berdampak langsung bagi ekonomi lokal, bukan sekadar menghadirkan infrastruktur industri.
“Hilirisasi bukan hanya soal berdirinya smelter dan besarnya nilai investasi. Hilirisasi harus menghadirkan kemitraan nyata yang melibatkan UMKM lokal, sebagaimana diamanatkan dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 3 Tahun 2025,” tegasnya.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga telah menetapkan konsekuensi yang jelas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban kemitraan dan pelaporannya. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara fasilitas penanaman modal, hingga pencabutan fasilitas sesuai tingkat pelanggaran.
Atas dasar temuan administratif, dokumen resmi pertemuan, serta mandat regulasi yang berlaku, pemerintah pusat—khususnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM—didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas yang terukur dan berkeadilan. Langkah tersebut dinilai penting agar agenda hilirisasi nasional tidak hanya berjalan secara fisik, tetapi juga selaras dengan prinsip pemerataan ekonomi dan kepatuhan hukum.
Laporan : Redaksi





