Berkabar.co – Kendari – Mantan Bupati Konawe Utara dua periode, Ruksamin, melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan laporan balik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan pada Kamis (12/3/2026) oleh kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, terhadap anggota DPRD Konawe Utara dari Fraksi Nasdem.
Dedi Ferianto menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas tudingan yang sebelumnya dilayangkan Jalil melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram Naadu, pada 8 Maret 2026. Saat itu, Jalil melaporkan Ruksamin ke Polda Sultra atas dugaan pencurian mesin crusher atau mesin penggilingan batu.
Menurut Dedi, tudingan tersebut dinilai tidak benar dan tidak didukung dengan bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya merupakan bentuk pengaduan yang tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik Ruksamin.
“Laporan yang diajukan terlapor merupakan fitnah karena tidak didasari fakta maupun alat bukti yang sah,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bertujuan untuk melindungi kehormatan serta nama baik kliennya dari tuduhan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Dedi juga berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Konawe Utara, mengingat sebelumnya tudingan terkait dugaan pencurian mesin crusher sempat mencuat dan memicu polemik di tengah masyarakat. Kini, kedua pihak sama-sama menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran masing-masing.
Laporan : Redaksi





